Tak Sempat Nikmati Hasil Curian, Tiga Pelaku Pencuri Sawit Keburu Diringkus Security
OKUSATU.id, Peninjauan – Malang nian nasib tiga pelaku pencurian buah sawit di Desa Bindu Kecamatan Peninjauan, OKU.
Pasalnya, susah payah mereka mencuri buah sawit milik PT Mitra Ogan dì Desa Bindu, namun belum sempat menikmati hasil curian, ketiganya keburu tertangkap.
Para pelaku yang tertangkap antara lain : Sahrul (38), Yulius (37) dan Badarudin (52).
Ketiganya beraksi pada Kamis 25 Desember 2025 petang sekira pukul 18.30 wib. Ketiga dìtangkap polisi atas laporan Hairunas, karyawan PT Mitra Ogan yang melapor ke Polsek Peninjauan.
Baca juga :
Buruh Sawit Kesamber Gledek Saat Ngecas HP, Satu Tewas, Satu Alami Luka Bakar
Gempa Tektonik Goyang Bengkulu, Pusat Gempa Dikedalaman 20 KM
Kronologis Pencurian dan Penangkapan
Kamis petang sekira pukul 18.30 wib, kawasan kebun sawit Mitra Ogan dì Desa Bindu Kecamatan Semidang Aji sangat hening.
Sejauh mata memandang, kegelapan menyungkupi kawasan tersebut, bak dinding pembatas yang tak tembus pandangan mata.
Azwin, mandor lapangan petang itu masih berada dì lokasi. Keheningan suasana kebun sawit mendadak pecah, oleh suara tandan buah sawit yang lepas dari tangkai pohon.
Azwin kaget sekaligus curiga. Kecurigaannya itu ia laporkan kepada dua petugas keamanan. Ariansyah dan Toni.
Keduanya merespon laporan tersebut. Bergegas keduanya menyelidik sembari menyusuri sumber suara.
Baca juga :
SPPG Punya Waktu Lima Hari Bersiap, 8 Januari MBG Start
Herman Deru Bidik Vanili OKU Timur Jadi Mesin Baru Ekspor Rempah Sumsel
Penyelidikan mereka membuahkan hasil. Mereka mendapati sebuah mobil pick up hitam BG 8875 C terparkir di tengah jalan. Dì dalamnya terdapat buah sawit dengan bobot 855 KG.
Petugas keamanan juga mengamankan para pelaku. Satu sopir dan dua pelaku lainnya yang mengendarai sepeda motor.
Atas temuan itu, petugas Polsek Peninjauan terjun ke lokasi menjemput para pelaku.
“Pelaku sudah diamankan ke Polsek Peninjauan, ” ujar Kapolres OKU, AKBP Endro melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian.
Barang bukti berupa mobil dan egrek beserta buah sawit juga diamankan. Atas pencurian itu, perusahaan rugi Rp Rp 2.565.000. (17)












