OKU RAYASumsel

Empat Bulan Tak Gajian, Ratusan Karyawan Mitra Ogan Geruduk Gedung DPRD OKU

×

Empat Bulan Tak Gajian, Ratusan Karyawan Mitra Ogan Geruduk Gedung DPRD OKU

Sebarkan artikel ini

Empat Bulan Tak Gajian, Ratusan Karyawan Mitra Ogan Geruduk Gedung DPRD OKU

Baturaja Timur – Gedung DPRD Kabupaten OKU digeruduk karyawan PTP Mitra Ogan, Senin 22 April 2024. Tak tanggung-tanggung, jumlah massa yang merangsek ke gedung wakil rakyat ini, sampai ratusan karyawan.

Membawa sepanduk panjang serta pengeras suara, ratusan massa tersebut berorasi menyampaikan tuntutannya, terkait kebijakan perusahaan perkebunan sawit yang dinilai zalim selama ini.

Aksi massa tersebut dipimpin Ketua Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (SPPP) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Hadi Yamin sebagai koordinator aksi, serta Koordinator Lapangan (Korlap) Serikat Pekerja Mitra Ogan (SPMO) Ismed Hadiwijaya.

Baca Juga :

Pemuda Asal OKU Selatan Ngamuk Bawa Sajam di Desa Bandar, Warga dan Perangkat Desa Kocar Kacir

Bacaan Sholawat dan Faedahnya 3 (selesai)

Ratusan karyawan perusahaan perkebunan sawit ini menyampaikan dua tuntutan. Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama dua Serikat (SPPP-SPSI dan SPMO) pada 17 April 2024.

Dari aksi tersebut, diketahui karyawan perusahaan sudah empat bulan tidak menerima gaji bulan selama 2024 dimulai Januari hingga April.

Massa juga menuntut holding perusahaan (PT RNI dan PTP N3) segera replanting kebun inti seluas 9.000 ha serta memastikan masa depan karyawan.

Persoalan tersebut dimediasi Ketua DPRD Kabupaten OKU H Marjito Bachri bersama anggota DPRD lainnya di ruang banggar.

Baca Juga :

Korban Kecelakaan Bus Putra Sulung di OKU Timur Sumsel Segini Jumlahnya

Korban Kecelakaan Bus Putra Sulung, Nazarudin Asof Eks Liga Santri Tutup Usia

Hasilnya, Pemda OKU akan memanggil Direksi PTP Mitra Ogan. Kemudian, Karyawan PTP Mitra Ogan diminta membuat pengaduan yang ditujukan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel. Pengaduan ini sebagian dasar penindakan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel terhadap PTP Mitra Ogan.

Selain itu, pemerintah Kabupaten OKU akan mengawal persoalan ini keJakart untuk disampaikan ke Kementerian BUMN, PT RNI, dan PTPN3. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News