HeadlineHukum & KriminalOKU RAYA

Hukuman Paling Berat Menanti Dua Oknum Anggota Polres OKU

×

Hukuman Paling Berat Menanti Dua Oknum Anggota Polres OKU

Sebarkan artikel ini

Hukuman Paling Berat Menanti Dua Oknum Anggota Polres OKU

Baturaja, okusatu.id – Hukuman paling berat disiapkan untuk dua oknum anggota Polres OKU yang tertangkap Satres Narkoba Polres OKU pada 8 Februari 2025.

Hal ini di tegaskan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni kepada okusatu.id, saat memberikan jawaban terkait dua oknum anggotanya memiliki narkotika, yang di tangkap Satres Narkoba.

Dua oknum yang di ringkus Satres Narkoba Polres OKU ini pukul 12.00 wib ini. Yakni, Brigadir WA dan Briptu TR.

Keduanya polisi aktif di Polres OKU. Bahkan, salah satu tersangkanya saat di tangkap, sedang piket jaga di Polres OKU, adalah Briptu TR.

“Hukuman paling berat akan di kenakan. Ini keseriusan Polres OKU memerangi narkoba. Tidak hanya masyarakat, tapi juga di internal Polres OKU, ” tegasnya.

 

Baca juga : 

Transaksi Narkoba Gagal, Diduga Dua Oknum Polres OKU Ditangkap

Pengedar Ganja di OKU Masuk Perangkap

 

Selain itu, Polres OKU akan semakin gencar melakukan sidak anggota. Tidak hanya menyasar tampang, senpi dan kendaraan. Tapi juga tes urine.

“Sidak akan semakin gencar termasuk tes urine, ” tegasnya lagi.

Orang nomor satu di tubuh Polres OKU ini, juga meminta masyarakat agar membantu polisi dalam hal memberi informasi terkait peredaran narkoba.

“Beritahu kami, ” tuturnya.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan Brigadir WA, berawal dari laporan masyarakat yang menyebut oknum anggota Polres OKU sering transaksi narkoba di kawasan Gotong royong Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba Polres OKU menggeruduk salah satu kontrakan di kawasan itu. Targetnya Brigadir WA.

 

Baca juga: 

Portal Cor Beton Desa Kurup Dibongkar, Sepakati Tanpa Pungli

MBG Launching Senin di Empat Lawang, Selasa Muncul Masalah

 

Setibanya di kontrakan target, aparat langsung menggeledah kontrakan. Barang bukti di duga sabu seberat
0.63 gram di temukan.

Briptu WA tidak bisa mengelak. Bahkan, ketika di interogasi petugas, ia mengakui kepemilikan barang tersebut.

“Pengakuan Wa Untuk dipakai sendiri dan dijual serta dipakai dilokasi,” jelasnya.

Buru Briptu TR di Pos Jaga

Dari ocehannya, target selanjutnya Briptu TR. Karena barang tersebut ia dapat dari rekannya. Kebetulan Briptu TR sedang piket jaga.

Langsung saja tim bergerak memburu Briptu TR. Tak berkutik Briptu TR, saat di datangi petugas dan melakukan penggeledahan.

“Barang bukti di temukan di selipan sepatu di dalam kotak rokok dengan berat 0.79 gram, ” ungkapnya.

Briptu TR mengakui, jika barang bukti di Brigadir WA dari dirinya. Sementara, ia mendapat barang bukti dari Brigadir HA.

Brigadir HA, pindahan dari Polres PALI dalam rangka Demosi atau bermasalah pada bulan 12 tahun 2023 yang lalu.

” Pelanggaran demosi HA terkait penyalahgunaan narkoba. Penyakit lama di bawa ketempat yang baru,” Jelas Kapolres OKU. (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News