Oku Selatan

ASN OKU Selatan Dibekuk, Aksinya Bikin Geleng-Geleng Kepala

×

ASN OKU Selatan Dibekuk, Aksinya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres OKU Selatan menggelar konferensi pers
Satlantas Polres OKU Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus tabrak lari yang menewaskan seorang ibu di Jalan Simpang Desa Karang Agung. Dalam konferensi ini, polisi memamerkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, sementara tersangka HD—seorang ASN—berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif.

Kejadian Tragis di Pagi Buta

Pagi masih gelap. Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jalan Simpang Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang Martapura, OKU Selatan.

Seorang ibu bernama Rosidah (55) meregang nyawa setelah ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang.

Pelaku tak berhenti. Ia justru meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan di tepi jalan.

Warga yang menyaksikan peristiwa itu segera bertindak. Beberapa orang mencoba menolong korban.

Yang lain melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama.Tim Satlantas Polres OKU Selatan turun ke lokasi.

Mereka mengumpulkan bukti dan mulai melacak keberadaan pelaku.

BACA JUGA Cuaca Rabu 5 Maret Siang, Hujan Petir Warnai Sumsel

Identitas Pelaku Terungkap

Penyelidikan berlangsung cepat.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi membantu mengidentifikasi kendaraan yang menabrak korban.

Mobil Toyota Veloz berwarna putih dengan nomor polisi BG 1690 FE menjadi petunjuk utama.

Pengemudinya ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama HD yang berdinas di Kecamatan Buay Pemaca.

BACA JUGA Dendam Kesumat Picu Danial Habisi Nyawa Agus Cik warga OKU Timur, Begini Kronologisnya

Kapolres OKU Selatan, AKBP Khalid Zulkarnaen, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa saat kejadian, tersangka tidak sendiri.

Empat orang penumpang berada di dalam mobil dan menjadi saksi peristiwa tragis itu.

Pihak keluarga akhirnya menyerahkan HD ke kepolisian agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Polisi menjerat HD dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku bisa di hukum 9 tahun penjara. Terutama karena pelaku melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

BACA JUGA Libur Lebaran Anak Sekolah Dimajukan 21 Maret 2025, Simak Jadwal Lengkapnya!

Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Rusdi, menegaskan bahwa tabrak lari adalah pelanggaran berat yang tak bisa ditoleransi.

Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelanggar lalu lintas yang membahayakan nyawa orang lain.

“Kami imbau semua pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan.”

“Memberikan pertolongan kepada korban adalah kewajiban,” ujar AKP Rusdi.

Dengan tertangkapnya pelaku, warga berharap kejadian serupa tak lagi terjadi.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran lalu lintas.

Keamanan di jalan raya harus tetap terjaga. *

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News