OKU Timur – Buron sejak Februari 2025, pelaku perampokan sopir fuso di di Kabupaten OKU Timur di ciduk petugas, saat pulang ke rumah pada 6 Mei 2025, siang sekitar pukul 13.00 wib.
Dari empat pelaku, dua di antaranya kini meringkuk di sel tahanan Polres OKU Timur.
Keduanya antara lain Tomi (27), dan Dona (28) warga Desa Tanjung Kemala, Kabupaten OKU Timur.
Dua begundal ini di ringkus tanpa perlawanan, setelah dua bulan lebih jadi buruan polisi.
Baca juga : Hujan Ringan Petang Ini, Awas Hujan Petir pada Sabtu, Ini Daerahnya
Miris ! Gegara Buntu HP Kawan Disikat, Pemuda dì OKU Nginap di Sel
Perampokan Pagi di Jalinsum
Senin pagi, 3 Februari 202, Dedel sopir fuso melenggang santai dengan kendaraan jumbonya.
Pria 42 tahun warga Kabupaten Solok, Sumbar ini tidak menyangka akan menjadi korban perampokan di jalan lintas sumatera.
Pandangannya focus kedepan, sembari tangannya tetap menempel ketat di stir di ruang kemudi.
Di bak belakang fuso, batubara memenuhi ruang bak yang akan di bawa ke Lampung.
Fokusnya buyar, tatkala Nisan Grand Livina hitam berisi empat orang penjahat, memepet kendaraan BA 8172 HC yang di kemudikannya.
baca juga : Truk Kabur Usai Tabrak Fortuner dì Jalinsum OKU
Dedel takut bukan main ketika salah satu pelaku mengintimidasinya dengan senjata tajam.
Ia melompat keluar dari kabin kemudi, dan lari tunggang langgang meninggalkan kendaraan bertubuh bongsor di tepi jalan.
Melihat pengemudinya lari, empat pelaku segera mencari barang berharga di dalam kabin mobil.
Para pelaku senang bukan main, ketika menemukan uang sebesar Rp 5 juta.
Tidak hanya itu, STNK, Buku Kir, Kunci alat mobil dan buku tabungan, ikut di sikat pelaku.
Dedel yang kabur saat hendak di rampok, langsung melapor ke Polres OKU Timur.
Pasca laporan, petugas melakukan penyelidikan dan perburuan. Hasilnya, petugas mendapati dua identitas tersangka.
Baca juga : PPPK di Sumsel Segera Dilantik, Gubernur Beri Bocoran
Lapas Musi Rawas Rusuh, UAS Terjebak di Lokasi
Pelarian Pelaku Berakhir
Sepandai-pandainya tupai melompat, ada kalanya terpeleset. Pribahasa ini sangat cocok untuk dua pelaku.
Pada 6 Mei 2025, setelah buron keduanya pulang ke rumah. Namun gerak – gerik keduanya selama ini sudah di pantau petugas.
Saat keduanya pulang, Satreskrim Polres OKU Timur segera membekuknya.
Keduanya di bawa ke Polres OKU Timur bersama Nissan Grand Livina yang di gunakan untuk merampok.
“Dua tersangka lagi masih di buru, namun identitasnya sudah di kantongi, “ ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Muhklis di damping kanit Pidum IPDA Sudono.
Keduanya bakal menjalani proses hokum atas aksinya yang di lakukan di Jalan lintas di Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur. (13/gas)






