OKUSATU.id – Peredaran narkoba lagi-lagi Berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres OKU.
Dari hasil penggagalan itu, petugas menciduk tiga orang pemain. Terdiri dari satu bandar dan dua pengendara.
Dari tiga tersangka, barang bukti sabu didapati 4,23 gram, kemudian 4,92 gram serta tiga butir ekstasi.
Para tersangka diciduk selama dua hari pada 17 dan 18 Juni 2025 di tempat yang berbeda.
Nahasnya, dari tiga pelaku tersebut salah satu diantaranya adalah mahasiswa, berinisial TB berusia 29 tahun warga Kecamatan Baturaja Timur.
Baca juga :
Dihajar, Ditampar, Dipaksa Tel*njang, Wanita 20 Tahun Dikeroyok Tiga Wanita Sadis
Namun yang lebih menyedihkannya lagi, TB dalam kasus ini berstatus sebagai bandar narkoba.
TB ditangkap di rumahnya pada 17 Juni 2025 pukul 20.30 wib. Barang bukti sabu seberat 4.23 gram berhasil diamankan.
Setelah penangkapan TB, tim bergerak ke pengedar lainnya, adalah Hs (35) pekerja swasta yang diringkus dì rumahnya.
Dari tangan Hs, polisi mendapati barang bukti sabu sebanyak 4.92 gram.
Baca juga :
Ingat ! Penerima Bansos Jangan Terlibat Judol, Mensos Ancam Penghapusan Data
3 Juta Kendaraan dì Sumsel Ogah Bayar Pajak, Deru Soroti Kendaraan Perusahaan
Pengungkapan kasus kembali dìlakukan. FP (28) warga Kecamatan Baturaja Barat giliran yang diciduk petugas.
Dari tangan pengedar ini, polisi mendapati 3 butir ekstasi saat pelaku hendak transaksi di tepi jalan dì Kecamatan Baturaja Barat.
“FP ditangkap 18 Juni 2025 pukul 10.00 wib, ” kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdun.
Ketiganya sudah diamankan ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum terkait perbuatan ketiganya. (17)











