Ada Apa di bulan Muharam Dengan Tradisi Jawa
Persembahan : Ust.Yasin
Muharram telah datang. Umat Islam, khususnya Nahdliyyin berbondong-bondong menyambutnya dengan doa, tahlil dan amaliah lain, baik itu sebagai anjuran agama Islam, atau tradisi pribumi yang dikembangkan oleh para pendahulu.
Bulan Muharram adalah salah satu bulan yang sangat dimuliakan dalam Islam.
Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah dan termasuk dalam empat bulan haram (suci) bersama dengan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Rajab. Banyak kitab dan ulama yang membahas keistimewaan bulan ini.
Adalah beberapa keistimewaan bulan Muharram berdasarkan sumber dari kitab-kitab Islam.
Tradisi masyarakat Madura misalnya dengan membagikan tajin sora (bubur suro) kepada tetangga.
Berdasarkan firman Allah yang tercantum pada QS At-taubah ayat 36 sebagai berikut.
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ ٣٦
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan …..(QS.At-taubah:36)
Ayat ini menerangkan bahwa Allah telah menetapkan jumlah bulan itu dua belas, semenjak menciptakan langit dan bumi.
Yang dimaksud dengan bulan di sini ialah bulan Qamariah karena dengan perhitungan Qamariah itulah Allah menetapkan waktu untuk mengerjakan ibadah yang farḍu dan ibadah yang sunat dan beberapa ketentuan lain.
Maka menunaikan ibadah haji, puasa, ketetapan mengenai ‘iddah wanita yang diceraikan dan masa menyusui ditentukan dengan bulan Qamariah.
Di antara bulan-bulan yang dua belas itu ada empat bulan yang ditetapkan sebagai bulan haram yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab.
Keempat bulan itu harus dihormati dan pada waktu itu tidak boleh melakukan peperangan. Ketetapan ini berlaku pula dalam syariat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail sampai kepada syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
Salah satu hikmah diberlakukannya bulan-bulan haram ini, terutama bulan Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam adalah agar pelaksanaan haji di Mekah bisa berlangsung dengan damai.
Rentang waktu antara Zulkaidah dan Muharam sudah cukup untuk mengamankan pelaksanaan ibadah haji.
Kalau ada yang melanggar ketentuan ini, maka pelanggaran itu bukanlah karena ketetapan itu sudah berubah, tetapi semata-mata karena menuruti kemauan hawa nafsu sebagaimana yang telah dilakukan oleh kaum musyrikin.
Biasanya orang-orang Arab amat patuh kepada ketetapan ini sehingga apabila seseorang terbunuh, baik saudara atau bapaknya bertemu dengan pembunuhnya pada salah satu bulan haram ini, maka dia tidak berani menuntut balas, karena menghormati bulan haram itu.
Padahal orang Arab sangat terkenal semangatnya untuk menuntut bela dan membalas dendam.
Itulah ketetapan yang harus dipenuhi, karena pelanggaran terhadap ketentuan ini sama saja dengan menganiaya diri sendiri, sebab Allah telah memuliakan dan menjadikannya bulan-bulan yang harus dihormati.
Kecuali kalau kita dikhianati atau diserang pada bulan haram itu, maka dalam hal ini wajib mempertahankan diri dan membalas kejahatan dengan kejahatan pula. Firman Allah:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَكُفْرٌۢ بِهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢١٧
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (al-Baqarah/2: 217)
Ayat ini memerintahkan kepada kaum Muslimin agar memerangi kaum musyrikin karena mereka merusak perjanjian yang sudah disepakati dan memerangi kaum Muslimin.
Mereka memerangi kaum Muslimin bukan karena balas dendam, fanatik kesukuan, atau merampas harta benda sebagaimana biasa mereka lakukan pada masa yang lalu terhadap kabilah lain, tetapi maksud utama adalah menghancurkan agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad dan memadamkan cahayanya.
Maka wajiblah bagi setiap muslim bangun serentak memerangi mereka sampai agama Islam itu tegak dan mereka hancur binasa.
Hendaklah ditanamkan ke dalam dada setiap muslim semangat jihad serta tekad dan keyakinan bahwa mereka pasti menang karena Allah selamanya menolong orang-orang yang bertakwa kepada-Nya.
Terlepas dari kesakralan dan kesucian bulan ini, masih ada umat Islam yang masih melestarikan kepercayaan tertentu yang diwarisi nenek moyang.
Misalnya tidak boleh bepergian jauh karena termasuk bulan yang nahas, juga tidak diperkenankan menikah saat bulan Muharram karena dipercaya mendatangkan malapetaka.
Menurut catatan Serat Chentini, jika menikah di bulan Muharram maka setelah berumah tangga akan membuat pasangan memiliki banyak utang. Karenanya tak jarang orang menjauhi hajatan pernikahan di bulan tersebut.
Ada yang mengatakan bahwa bulan Muharram terkenal dengan bulannya priyayi. Dulu, hanya bangsa keraton yang dapat melangsungkan hajatan di bulan Muharram.
Bahkan yang paling tidak masuk akal, penguasa laut Selatan, Nyi Roro Kidul, konon sedang melaksanakan pernikahan. Keyakinan tersebut secara turun-temurun membuat masyarakat enggan melaksanakan pernikahan.
Masyarakat Jawa biasanya melaksanakan hajatan pernikahan pada bulan Dzulhijjah (besar). Bulan tersebut dipercaya sebagai bulan keselamatan.
Maka pada bulan ini, banyak digelar pernikahan. Selain itu, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban merupakan bulan yang baik juga untuk menikah.
Selain bulan di atas, misal Muharram dan yang lainnya, menurut catatan Serat Chentini mempunyai sisi buruk.
Kebiasaan orang Jawa sejak dulu, orang tua dari anak yang akan menikah pergi terlebih dahulu kepada orang yang dianggap ahli dalam ilmu primbon atau pada umumnya kepada kiai yang paham ilmu tersebut.
Tujuannya mencari waktu baik untuk menikahkan anaknya, agar perjalanan hidupnya menjadi lancar. Tak heran kebiasaan dan kepercayaan hari buruk dan baik itu masih dipelihara.
Perlu diketahui bahwa kepercayaan tersebut tidak hanya dimiliki oleh orang Jawa.
Sejarah bangsa Arab jahiliyah mempunyai cerita yang sama perihal penentuan waktu pernikahan, yaitu tidak boleh menikah di bulan Syawal, karena dipercaya sebagai bulan yang sial.
Kemudian Islam membantah itu melalui pernikahan Rasulullah dengan Siti Aisyah pada bulan Syawal.
Hal tersebut seperti dalam sebuah hadits Imam Abi al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairy al-Nisabury, Shahih Muslim, juz 1, bab Istihbab al-tazawwaj al-tazwij fi syawal wa istihbab al-dukhul fihi. Kitab Nikah. Bairut: DKI, 1991, halaman: 1039).
Rasulullah menikahi Siti Aisyah pada bulan Syawal dan berumah tangga pada bulan itu. Dan sudah jelas bahwa perempuan yang memiliki kedekatan hati dengan Rasulullah adalah Siti Aisyah, seperti yang tercantum dalam hadits di atas.
Hal ini menunjukkan jika menikah di bulan Syawal tidak terjadi suatu kesialan apapun. Rumah tangga pasangan ini berjalan bahagia dan romantis.
Rasululah mencontohkan pada dirinya sendiri untuk membantah kepercayaan jahiliyah tersebut.
Namun kita tidak terlepas dengan urf (kebiasaan) yang berkembang di masyarakat. Beberapa kepercayaan mengenai primbon adalah warisan dan hasil titen dari para leluhur. Tidak serta merta ada.
Mereka membaca fenomena alam dan sosial secara berulang. Setiap tempat mempunyai kepercayaan berbeda. Di Aceh, mereka percaya jika bulan Syawal adalah bulan sial.
Sementara di sebagian wilayah di Pamekasan justru menikahkan putra-putrinya di bulan Syawal, ittiba’ terhadap pernikahan Nabi dengan Siti Aisyah.
Menikah merupakan sunah Rasulullah SAW. Apabila sudah sampai pada waktunya, maka menikahlah, sebab disunahkan bagi orang-orang yang sudah membutuhkan.
Dasar diperintahkannya menikah itu terdapat dalam Al-Qur’an, hadits dan pendapat ulama.
و أنكحوا ألايامي منكم و الصالحين من عبادكم و إمائكم
Artinya: Dan menikahlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.
Yang diatur dalam agama adalah layaknya seorang untuk menikah, Prinsipnya, terletak pada kemampuan menikah. Seorang yang sudah dikatakan mampu, maka disunahkan untuk menikah. Seperti hadits Rasulullah:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فاليتزوج فإنه اغض للبصر و أحصن للفرج، و من لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
Artinya: Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu terhadap biaya, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan lebih menjaga kelamin.
Maka apabila tidak mampu, berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng. (Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin bin Muhammad al-Husaini asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar, Surabaya: Dar al-Jawahir, t. th, juz 2, halaman: 30).
Waktu, tanggal, hari, bulan apa pernikahan yang baik, tidak diatur secara detail dalam agama.
Namun, seandainya hendak ittiba’ kepada para Nabi dengan niat mencari berkah itu tidak apa-apa, karena mendapatkan kesunahan.
Atau mengikuti kebiasaan masyarakat setempat dengan tidak melaksanakan pernikahan di bulan tertentu, maka hal itu boleh saja dilakukan sesuai kebiasaan.
Yang terpenting tidak sampai mempunyai kepercayaan bahwa, sebab bulan Muharram pernikahan mengundang malapetaka.
Karena hal itu hanya ilmu titen, pengalaman yang berulang-ulang serta tidak pasti kebenarannya, kemudian dijadikan pedoman oleh masyarakat Jawa.
Ilmu titen bisa jadi bergeser sesuai dengan perkembangan keadaan atau zaman. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan, bahwa seseorang hendaknya tidak mempercayai apakah menikah di hari ini dan di malam ini baik atau buruk. Kepercayaan tersebut dilarang dan mendapat teguran keras agama.
Perbuatan tersebut tidak ada kandungan pelajaran (‘ibrah) apapun di dalamnya. Ibnu al-Firkah selaku pakar ushul fiqih menyebutkan:
و ذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول و يعتقد انه لا يأثر إلا الله، و لكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا ، و المأثر هو الله عز و جل، فهذا عندي لا بأس به، و حيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم و غيرها من المخلوقات
Artinya: Jika terdapat seorang ahli nujum berkata serta meyakini semuanya itu adalah pengaruh dari Allah, Allah-lah yang membuat kebiasaan terhadap anggapan sesungguhnya hal itu akan terjadi demikian ketika demikian.
Maka hal itu tidak masalah. Lalu, dari mana kritikan itu datang, muncul atas seseorang yang percaya terhadap pengaruh bintang dan pengaruh makhluk. Mereka percaya jika ilmu bintang itu dapat mempengaruhi nasib baik dan buruk pernikahan. (Sayyid Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut: Dar al-Fikr, 1994 halaman: 337).
Perhitungan waktu dan kondisi itu penting dalam hajatan besar seperti pernikahan. Apalagi bersangkutan dengan akad nikah, awal di mana mereka (kedua mempelai) akan mengarungi bahtera kehidupan.
Tentu, yang memiliki hajat ingin prosesi pernikahan dan kehidupannya lancar dan bahagia, serta sakinah mawaddah wa rahmah.
Jadi, masyarakat tidak sepenuhnya salah dengan keyakinan primbon, asal titik tekannya adalah tidak ada yang dapat mempengaruhi kecuali Allah. Wallahu a’lam. (*)





