OKUSATU.id – Sepanjang Januari – Juli 2025, tercatat ada 15 anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun urus berkas rekomendasi pada dinas pemberdayaan perempuan dan anak (DPPA) Kabupaten OKU.
Rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat untuk permohonan dispensasi nikah di bawah umur pada kantor Pengadilan Agama Baturaja.
Mirisnya, dari belasan anak di OKU yang urus rekomendasi nikah pada PPPA OKU, 70-80 persen anak di bawah umur ini dikarenakan hamil duluan (Hamidun).
“Usia kehamilan anak di bawah umur ini berkisar 3 bulan atau 12 minggu bayi dalam kandungan, ” kata Kepala Dinas PPPA OKU Ir H Arman Msi kepada jurnalis okusatu (24/7).
Baca juga :
Tekan Penularan HIV/AIDS, Kapolres OKU Timur Bilang Gini
Ih Ngeri….. HIV / AIDS Muncul 12 Kasus, Dinkes Bongkar Pemicunya
Disebutkan Arman, pergaulan bebas dan pengaruh media sosial melalui Gadget atau handphone menjadi faktor utama anak bawah umur hamil duluan dan terpaksa menikah diusia produktif dan usia sekolah.
“Bahkan ada yang usia SMP terpaksa nikah karena hamil duluan, ” sebutnya.
Pernikahan anak atau pernikahan dini ini sangat beresiko pada pasangan muda yang dinilai belum matang.
Matang dari faktor ekonomi dan kesehatan bagi ibu dan anak, masih sangat tinggi. Padahal dengan pernikahan dini bisa membuat bayi yang lahir menjadi stunting.
“Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting,” ujarnya.
Baca juga :
Lima Tahun Kabur dari Kejaran Petugas, Ak Diringkus Tanpa Perlawanan
Jembatan Gantung dì Muara Jaya Ambrol, Akses Ditutup Sementara
Langkah yang dilakukan PPPA OKU untuk meminimalisasi kasus nikah muda yaitu dengan bersosialisasi ke sekolah dan lembaga pendidikan.
Dengan upaya ini diharapkan kasus pernikahan mudah di OKU bisa dicegah.
“Termasuk penandatangan antara Pemkab OKU degan pengadilan agama yang difasilitasi gubernur Sumsel di palembang belum lama ini, ” Tandasnya.(15).









