Hukum & Kriminal

Lima Tahun Kabur dari Kejaran Petugas, Ak Diringkus Tanpa Perlawanan

×

Lima Tahun Kabur dari Kejaran Petugas, Ak Diringkus Tanpa Perlawanan

Sebarkan artikel ini

OKUSATU.id – Buronan Polres OKU Timur, akhirnya tertangkap setelah lima tahun lari dari kejaran petugas.

AK, warga Desa Sidomulyo Kecamatan Belitang OKU Timur, kini menyusul temannya, Satria Bagus Pangestu yang lebih dulu meringkuk dì sel tahanan.

Tertangkapnya pemuda 23 tahun itu, dibenarkan Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto.

“Pelaku dìtangkap tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya lima tahun lalu, ” ujarnya.

 

Baca juga :

Jembatan Gantung dì Muara Jaya Ambrol, Akses Ditutup Sementara

Jembatan Gantung dì Muara Jaya Jebol, Dua Remaja Terjun Bebas ke Sungai Berbatu, Satu Korban Patah Tangan

Kasus Begal 2020 Jerat AK

Minggu 26 Januari 2020 silam, sekitar pukul 21.00 wib jadi kenangan buruk bagi Aditya Pratama. Dia masih berusia pelajar sekitar 14 tahun.

Malam itu dì depan Kantor POS Bedilan Kecamatan Belitang, Aditya bersama rekannya sedang berteduh. Tanpa disadari, mereka bakal jadi mangsa begal.

Saat keduanya sedang berbincang, tiba-tiba keduanya disambangi Ak dan Satria. Salah satu pelaku lantas meminta uang Rp 50 ribu kepada korban.

 

Baca juga :

Sidang Paripurna HUT OKU ke 115 Digelar Siang Hari, Begini Alasannya

Colong HP Owner Toko Buket, Dua Pria di OKU Digeladang ke Polres OKU

 

Ternyata pelaku sangat geragas, setelah mendapat uang Rp 50 ribu, pelaku yang melihat ekspresi korban ketakutan, lalu meminta HP Vivo milik korban.

Tentu saja, HP tersebut langsung berpindah tangan. Tak sampai di situ, Honda NF 125 TR milik korban juga diambil pelaku.

Bahkan sebelum sepeda motor itu diambil, dua korban dipaksa naik motornya. Jadilah sepeda motor itu mengangkut Empat orang.

Motor tersebut melaju kearah Desa Yosowinangun. Selama dalam perjalanan, salah satu korban berhasil kabur. Sementara, korban lainnya berusaha kabur dengan mencabut kontak motor.

 

Baca juga :

Jemaah Umrah Smarts Umrah Cabang Baturaja 1 dan 2 Ikut Manasik, Pemberangkatan 8 Agustus 2025.

Juara Pertama Wakili OKU Laga ke Sumsel, Berikut Daftarnya

 

Ketika kontak tercabut, korban langsung meloncat dan berteriak Maling…. maling… maling……

Upaya korban membuah hasil. Warga berdatangan ke sumber suara. Melihat gelagat tidak beres, warga langsung ikut memburu pelaku.

Perburuan warga berhasil. Salah satu pelaku tertangkap atas nama Satria Bagus, sementara Ak, sukses kabur pasca aksi tersebut.

“Satria saat ini masih menjalani masa tahanan. Ak terancam hukuman maksimal 15 tahun dengan dijerat pasal 365 KUHP, ” tandasnya. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News