Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras dari Pagar Dewa
OKUSATU.id – Puluhan botol minuman beralkohol dijual illegal di sebuah toko manisan. Warga merasa khawatir dengan penjualan barang tersebut.
Terlebih lagi jika barang tersebut dijual kepada anak-anak di bawah umur yang sangat tidak baik untuk dikonsumsi.
Alhasil, toko manisan di Kelurahan Pasar Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu ini didatangi Satuan Polisi Pamong Praja, Senin 11 Mei 2026.
OPD penegak perda itu lalu memeriksa toko tersebut, kemudian menyita puluhan botol minuman keras beralkohol yang ditemukan di toko tersebut.
Baca juga :
Pajak Kendaraan “Diburu” hingga ke Halaman Parkir
Tetapkan 5 Presidium KAHMI dan Ketua Baru FORHATI OKU Timur Periode 2026–2031
Minuman keras beralkohol itu dijual tanpa izin resmi, hal ini melanggar Perda Kota Bengkulu No 3 Tahun 2026 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Toko ini menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin, “ ujar Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang dilansir mediabengkulu.id
Dari toko tersebut, sebanyak 80 botol minuman keras beralkohol disita petugas. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Baca juga :
Jemaah Haji Perempuan OKU Tertunda Terbang ke Jeddah
Motoran Bonceng Tiga, Penjara Kurungan 1 Bulan, Ada yang Mau ?
“Pelanggaran terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda Rp 50 juta, “ terangnya.
Dirinya meminta masyarakat pedagang, agar mematuhi aturan dan tidak menjual minuman berbahaya tanpa izin. (13)
Baca lengkap berita di :
Satpol PP Bengkulu Sita 80 Botol Miras Ilegal di Pagar Dewa – Media Bengkulu






