HeadlineOgan Komering Ulu

Dana Hibah PMI OKU Dipakai Bayar Utang Pribadi, Ketua dan Bendahara Masuk Bui!

×

Dana Hibah PMI OKU Dipakai Bayar Utang Pribadi, Ketua dan Bendahara Masuk Bui!

Sebarkan artikel ini

Dana Hibah PMI OKU Dipakai Bayar Utang Pribadi, Ketua dan Bendahara Masuk Bui!

 

Kejari OKU Bongkar Skandal Korupsi Dana Hibah PMI, Uang Kemanusiaan Dipakai Bayar Utang

 

OKUSATU.id — Skandal korupsi dana hibah mengguncang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Ketua PMI OKU YZ dan bendaharanya AA kini resmi berstatus tersangka korupsi dana hibah PMI OKU tahun anggaran 2022–2024.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat bahwa dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan membuat laporan fiktif.

BACA JUGA Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Salah Satunya Diduga ASN

Penyidikan Kejari OKU Ungkap Penyalahgunaan Dana Hibah

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tim penyidik Kejari OKU telah mengantongi dua alat bukti sah yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI.

“Ketua PMI OKU YZ menyuruh bendahara membuat laporan perjalanan dinas fiktif, melakukan markup, dan menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan. Bahkan sebagian dana digunakan untuk membayar utang pribadi,” tegas Vanny dalam rilis tertulis, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA Kejari Prabumulih ‘Obok-Obok’ Kantor KPU, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Menurut hasil penyidikan, bendahara PMI OKU AA juga terbukti melakukan sejumlah pelanggaran hukum, termasuk membuat laporan pertanggungjawaban palsu, perjalanan dinas fiktif, dan pembelanjaan tanpa bukti sah.

Kerugian Negara Capai Rp308 Juta Akibat Korupsi Dana Hibah PMI OKU

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU, penyalahgunaan dana hibah PMI OKU tahun anggaran 2022–2024 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp308.953.978.

BACA JUGA Unbara Beri Bantuan Hukum ke Warek I, Ast III : Ikuti Proses Hukumnya

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan, justru dibelanjakan tidak sesuai aturan dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kejari OKU memastikan bahwa praktik tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketua dan Bendahara PMI OKU Resmi Ditahan di Rutan Baturaja

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU resmi menahan YZ dan AA sejak Senin (6/10/2025).

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.6.13/Fd.1/10/2025 dan Print-02/L.6.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

BACA JUGA Purbaya Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis, Ancam Potong Anggaran Jika Serapan Rendah

“Kedua tersangka kami tahan di Rutan Baturaja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Vanny.


Ia menegaskan bahwa penyidik Kejari OKU akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati dana hibah PMI.

Kejari OKU Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Dana Hibah

Kasus korupsi dana hibah PMI OKU menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga penerima hibah agar mengelola dana publik secara transparan dan akuntabel.


Kejari OKU menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan dana hibah pemerintah, terutama yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan. (tim)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News