Polres OKU Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ganja dan Tembakau Gorilla Disita
OKUSATU.id – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi.
Dua pemuda berhasil diamankan. Antara lain : Rianda Juliansyah (22) dan Sefrianda Romadan (19), warga Sekar Jaya, Baturaja Timur.
Keduanya diringkus dengan barang bukti 1,5 kg ganja dan 78,51 gram tembakau gorila.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, didampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra menyebut kedua tersangka merupakan kurir yang mendapat pasokan dari luar Sumatera Selatan.
Baca juga :
Siswa SMK Negeri 1 Belitang Madang Raya Raih Prestasi di Ajang Chef Halal Internasional
“Selama tiga bulan terakhir kami mengungkap 26 kasus dengan 32 tersangka. Kasus ini tergolong fenomenal karena barang buktinya cukup besar,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, Polres OKU berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan, hal ini untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” Pungkasnya. (17)












