Khazanah Islam

Ragam Pendapat Ulama Soal Mengucapkan Selamat Natal

×

Ragam Pendapat Ulama Soal Mengucapkan Selamat Natal

Sebarkan artikel ini
Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU
Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd.Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU

Ragam Pendapat Ulama Soal Mengucapkan Selamat Natal

Persembahan Ustadz Yasin
Penyuluh Dan Dosen Pendidikan Agama

Hari ini umat ​​kristiani Kamis (25/12/2025) merayakan Hari Natal. Di momen perayaan Hari Natal, biasanya muncul di tengah masyarakat tentang hukum seorang muslim yang mengucapkan selamat Hari Natal.

Perdebatan soal ini cukup beragam, mulai dari respon santai hingga yang agak keras. Tidak jarang terjadi hal itu menimbulkan percekcokan, bahkan hingga vonis kafir (takfîr).

Untuk itu, dosen Agama Unuversitas Baturaja (UNBARA) Penyuluh Agama Islam Kemenag Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ustadz Ahmad Yasin, secara khusus menjelaskan rincian hukum mengucapkan selamat Natal dalam pandangan ulama.

Penjelasan disampaikan dalam tulisan di OKUSATU.id berjudul ‘Ragam Pendapat Ulama soal Mengucapkan Selamat Natal‘ .

Penjelasan atau rincian hukum mengucapkan Selamat Hari Natal adalah sebagai berikut.

1. Tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.

Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut, mengingat Nabi dan para sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani).

2. Karena tidak adanya ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah:

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Artinya: “Peran yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari”.

3. Dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegang pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang memberi isyarat terkait dengan permasalahan hukum ini. Oleh karena itu, pendapat mereka berbeda.

Sebagian ulama, meliputi Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far at-Thalhawi dan sebagainya, mengharamkan seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya.
Pedoman Mereka pada beberapa dalil, di antaranya:

Firman Allah dalam surat Al-Furqan ayat 72:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”

Pada ayat tersebut, Allah menyebutkan ciri-ciri orang yang akan mendapat martabat yang tinggi di surga, yaitu yang tidak memberikan kesaksian palsu.

Sedangkan, seorang muslim yang mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan bukti palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal.

Akibatnya, dia tidak akan mendapat martabat yang tinggi di surga. Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal hukumnya haram.

Di sisi lain, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR Abu Daud, nomor 4031).

Orang Islam yang mengucapkan selamat Natal berarti menyerupai tradisi kaum Kristiani, maka ia dianggap bagian dari mereka. Dengan demikian, hukum ucapan tersebut adalah haram.

Sebagian ulama, meliputi Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya.

Landaskan Mereka pada firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8:

    لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Pada ayat di atas, Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan tidak mengusirnya dari negerinya.

Sedangkan, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang non muslim yang tidak melawan dan mengusir, sehingga diperbolehkan.

Selain itu, mereka juga berpegang pada hadits riwayat Nabi Anas bin Malik:

     كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ) ـ

Artinya: “Dahulu ada seorang anak Yahudi yang selalu melayani (membantu) Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu dia duduk di dekat dia, kemudian berkata: Masuk Islam-lah! Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di merangkumi, maka beliau berkata:Taatilah Abul Qasim (Nabi SAW).

Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi SAW keluar seraya bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR Bukhari, No. 1356, 5657)
Menanganggapi hadits tersebut, Ibnu Hajar berkata: Hadits ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-Muslim sebagai pembantu, dan menjenguknya jika ia sakit. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, halaman: 586).

Pada hadits di atas, Nabi mencontohkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak merugikan mereka.

Mengucapkan Selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada mereka, sehingga diperbolehkan.

Dari pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang ucapan selamat Natal.
Ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan.

Umat ​​Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan.

Jika mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, maka menjaga keberlangsungan hari raya Natal, sebagaimana sering dilakukan Banser, juga diperbolehkan.

Dalilnya, sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu anhu menjamin keberlangsungan ibadah dan hari raya kaum Nasrani Iliya’ (Quds/Palestina):
هَذَا مَا أَعْطَى عَبْدُ اللهِ عُمَرُ أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَهْلَ إِيْلِيَاءَ مِنَ الْأَمَانِ: أَعْطَاهُمْ أَمَانًا لِأَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَكَنَائِسِهِمْ وَصَلْبَانِهِمْ
Perlindungan Lingkungan dan Keamanan .

Artinya: “Ini merupakan pemberian hamba Allah, Umar, pemimpin kaum Mukminin kepada penduduk Iliya’ berupa jaminan keamanan: Beliau memberikan jaminan keamanan kepada mereka atas jiwa, harta, gereja, salib, dan juga agama-agama lain di sana. Gereja mereka tidak boleh diduduki dan tidak boleh dihancurkan.” (Lihat: Tarikh At-Thabary, Juz 3, halaman: 609).

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam

1. Apakah orang Islam boleh mengucapkan selamat Natal?

Dalam Islam, tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang secara tegas menyebutkan boleh atau haramnya mengucapkan selamat Natal.

Karena itu, hukum masalah ini masuk ranah ijtihad dan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian melarang, sementara sebagian lainnya membolehkan dengan syarat tertentu.

2. Mengapa ulama berbeda pendapat soal ucapan selamat Natal?

Perbedaan pendapat muncul karena tidak adanya dalil yang bersifat pasti (qath’i).

Ulama yang melarang dan yang membolehkan sama-sama menggunakan dalil umum dari Al-Qur’an dan hadis, namun dengan penafsiran yang berbeda sesuai pendekatan fikih dan konteks sosial masing-masing.

3. Apa alasan ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal?

Ulama yang melarang menilai bahwa ucapan selamat Natal berpotensi mengandung pengakuan terhadap keyakinan teologis umat Kristiani, terutama terkait konsep ketuhanan Nabi Isa a.s.

Selain itu, mereka berpegang pada larangan menyerupai ritual atau simbol ibadah agama lain.

4. Apa dasar ulama yang membolehkan ucapan selamat Natal?

Ulama yang membolehkan berlandaskan pada ayat Al-Qur’an yang menganjurkan berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang hidup damai.

Ucapan selamat Natal dipandang sebagai bentuk kebaikan sosial, bukan pengakuan akidah, selama tidak meyakini Isa a.s sebagai anak Tuhan.

5. Apakah mengucapkan selamat Natal bisa merusak akidah Islam?

Menurut ulama yang membolehkan, ucapan selamat Natal tidak merusak akidah selama niatnya murni sebagai bentuk sopan santun dan hubungan sosial, serta tidak disertai keyakinan teologis agama lain.

Namun, ulama yang melarang menilai sebaliknya, sehingga kembali pada keyakinan masing-masing.

6. Bagaimana sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ucapan selamat Natal?

MUI menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh mencampuradukkan akidah dan ibadah dengan agama lain.

Toleransi tetap dijunjung tinggi, namun tidak harus diwujudkan dengan ikut dalam ekspresi keagamaan, termasuk ucapan selamat Natal secara langsung.

7. Apakah ada cara aman mengucapkan selamat tanpa melanggar akidah?

Ada pendapat jalan tengah yang membolehkan ucapan bersifat umum dan sosial, seperti mendoakan kedamaian, kesehatan, dan kebahagiaan bagi mereka yang merayakan Natal, tanpa menyebut atau mengafirmasi keyakinan teologis tertentu.

8. Apakah umat Islam berdosa jika memilih tidak mengucapkan selamat Natal?

Tidak. Umat Islam yang memilih tidak mengucapkan selamat Natal tidak berdosa, selama tetap menghormati umat non-Muslim dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah mereka. Sikap saling menghargai adalah inti toleransi dalam Islam.

9. Apakah perbedaan pendapat ini boleh diperdebatkan secara keras?

Tidak dianjurkan. Dalam kaidah fikih, permasalahan ijtihadi tidak boleh dijadikan alasan untuk saling menyalahkan atau memecah persatuan. Perbedaan pendapat seharusnya disikapi dengan bijak dan saling menghormati.

10. Apa kesimpulan paling bijak soal mengucapkan selamat Natal?

Kesimpulan paling bijak adalah memahami bahwa hukum mengucapkan selamat Natal merupakan masalah ijtihad. Umat Islam bebas memilih pendapat yang diyakini paling benar, dengan tetap menjaga akidah, toleransi, dan kerukunan hidup beragama.

Kesimpulan: Boleh atau Tidak, Kembali pada Keyakinan dan Sikap Bijak
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ulama memang berbeda pendapat tentang hukum mengucapkan selamat Natal.

Ada yang melarang karena alasan akidah, ada pula yang membolehkan atas dasar muamalah dan kebaikan sosial.

Karena ini adalah persoalan ijtihadi, umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang paling menenangkan hati dan keyakinannya, tanpa menyalahkan pihak lain.

Yang terpenting, perbedaan ini tidak dijadikan alasan untuk saling mencela atau memecah persatuan.

Kalau kamu tertarik memahami isu-isu keislaman kontemporer lainnya dengan sudut pandang yang utuh dan berimbang, pantau terus artikel terbaru di  OKUSATU.id

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News