NasionalOKU RAYA

Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi Menurut BGN

×

Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi Menurut BGN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Rencana pemerintah mengangkat sejumlah pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu diskusi hangat di berbagai platform media sosial.

Isu tersebut ramai diperbincangkan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini menimbulkan beragam tanggapan publik. Sebagian warganet menyuarakan keberatan dan menilai proses pengangkatan SPPG berlangsung terlalu cepat dibandingkan perjuangan para guru honorer yang sudah lama menanti status kepegawaian tetap.

BACA JUGA Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Bupati OKU Disapa Langsung Presiden Prabowo

“Cepat sekali prosesnya, sedangkan guru honorer harus menunggu bertahun-tahun,” tulis seorang pengguna media sosial. Komentar serupa banyak bermunculan di platform Threads, di mana sejumlah pengguna juga mengungkapkan rasa kecewa dan keprihatinan terhadap ketimpangan tersebut.

Meski begitu, ada pula yang menilai bahwa pengangkatan PPPK tetap harus didasarkan pada mekanisme seleksi yang objektif, bukan semata karena lamanya masa kerja.

Menanggapi isu ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan bahwa pemerintah memang tengah menyiapkan proses pengangkatan bagi sebagian pegawai SPPG.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai.

BACA JUGA Produksi Minyak Pertamina EP Naik 6,6 Persen di 2025, Tembus 27.643 BOPD

“Yang akan diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” jelas Dadan saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026, dan seluruh pegawai yang akan diangkat telah melalui seleksi Computer Assisted Test (CAT) sebelumnya.

Rencana ini masih menjadi sorotan publik, terutama di tengah tuntutan keadilan dari berbagai profesi lain yang juga menunggu kejelasan status kepegawaian mereka. ***

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News