Pencuri N Max di Talang Jawa Digulung Reskrim Polres OKU
OKUSATU.id – Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha N Max milik warga Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU berhasil digulung Satreskrim Polres OKU, Selasa 3 Februari 2026.
Dua pelaku yang melarikan sepeda motor matic itu, antara lain : SN (41) warga Lorong Pontas Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur, dan MA (39) warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja timur.
Para pelaku berhasil diringkus hanya dua hari, setelah korban membuat laporan kepolisian pasca mengetahui sepeda motor miliknya lenyap dari parkiran bedeng.
Polisi meringkus pertamakali MA di rumahnya di Kelurahan Kemalaraja. Nah, dari nyanyian merdu MA, diketahui ada tersangka lain yang terlibat. Yakni, SN warga lorong pontas Kelurahan Baturaja Lama.
Baca juga :
Cuaca Hari Ini, Hujan Disertai Petir Gempur 15 Wilayah Sumsel Pada Siang – Malam
Pemkab OKU Siap kawal Program Nasional, Bupati OKU : Berdampak Pada Kesejahteraan Rakyat
Pencurian Motor 1 Februari 2026
Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo melalui Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menjelaskan, sepeda motor milik Yayuk Sri (21) warga Kelurahan Talang Jawa hilang pada 1 Februari 2026.
Sepeda motor korban lenyap dari tempat penyimpananya, ketika korban hendak keluar bekerja pada pukul 03.00 dini hari.
Mahasiswi ini kaget bukan main, ketika tunggangannya lenyap dari tempatnya. Padahal, sepeda motor BG 5090 ABR tersebut sudah dikunci stang dan ditambah gembok untuk menguatkan keamanan.
Namun ternyata, para pelaku lebih hebat. Pasalnya, meski sudah dipasang pengaman ganda, tunggangan semata wayangnya itu, masih bisa digondol.
Baca juga :
Maling Pesta Pora, Gondol Puluhan Suku Emas, dan Uang Rp 20 Juta
Nasihat Berujung Petaka, Anak Bacok Muka Ayah Pakai Parang
“Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak berangkat kerja. Akibat pencurian ini, korban dirugikan Rp 20 juta lebih, “ ungkapnya.
Nah usai panic karena motornya lenyap, korban lalu membuat laporan polisi. Berbekal laporan, Polisi langsung melakukan upaya pengungkapan. Tidak cukup lama, pada 3 Februari, pelaku tertangkap.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan STNK, BPKB kendaraan N Max An. M Fadillah, satu unit sepeda motor N Max, kemudian anak kunci motor dan gembok. (13)










