Headline

Kejari OKU Timur Selidiki Dugaan Korupsi FLPP Bank Sumsel Babel Cabang Martapura

×

Kejari OKU Timur Selidiki Dugaan Korupsi FLPP Bank Sumsel Babel Cabang Martapura

Sebarkan artikel ini

Kejari OKU Timur Selidiki Dugaan Korupsi FLPP Bank Sumsel Babel Cabang Martapura

OKU TIMUR – Dugaan tindak pidana kasus korupsi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dì Bank Sumsel Babel Cabang Martapura Tahun 2024–2025 resmi disidik Kejari OKU Timur.

Hal tersebut dìsampaikan dalam siaran pers Kejari OKU Timur, Jumat 20 Februari 2026.

Penyidikan dìlakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.6.21/Fd.2/02/2026 pada 5 Februari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Sefri Hendra SH MH menjelaskan, bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Dìmana hal ini merupakan program pemerintah untuk mendukung kredit kepemilikan rumah sederhana sehat (KPRSejahtera) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga :

Batu Besar Longsor dari Tebing dì Kecamatan Pengandonan – Ulu Ogan

Program FLPP dan Peran Bank Pelaksana

Program FLPP merupakan fasilitas pembiayaan dari pemerintah guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni.

Dalam pelaksanaannya, Bank Sumsel Babel menjadi salah satu bank penyalur atau bank pelaksana yang bekerja sama dengan pengembang perumahan dì wilayah Kabupaten OKU Timur.

Kejari OKU Timur menegaskan, bahwa dalam posisi penanganan perkara saat ini, penyidik tengah mendalami proses pemberian fasilitas FLPP yang berlangsung pada 2024 hingga 2025 dì Cabang Martapura.

“Saat ini tim penyidik tengah mendalami perkara untuk menemukan bukti-bukti lainnya,” ungkap Sefri dìdampingi Kasi Pidsus, Hafiedz.

 

Baca juga :

Longsor Pengandonan – Ulu Ogan, Asisten I : Libatkan Pegawai Teknis

 

Tim Penyidik Periksa 7 Saksi

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Namun, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi tambahan guna melengkapi alat bukti.

Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah dìlakukan, penyidik menduga terdapat peristiwa tindak pidana korupsi.

Serta tindakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jika terbukti, perkara ini dapat dìkaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

Serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari OKU Timur memastikan proses penyidikan dìlakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. (Gas)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News