Khazanah Islam

Zakat Perkebunan dan Pertanian

×

Zakat Perkebunan dan Pertanian

Sebarkan artikel ini
Ust. Ahmad Yasin

Zakat Perkebunan dan Pertanian

Persembahan Ustadz Yasin

Tanaman yang wajib dizakati pada dasarnya ada dua, yakni (1) biji-bijian (habbah) yang hanya berlaku untuk gandum dan tanaman yang menjadi makanan pokok, dan (2) buah-buahan (tsimar) yang hanya berlaku untuk kurma dan anggur.

Tanaman-tanaman lain di luar itu juga masuk sebagai objek zakat ketika menjadi bagian dari usaha produktif. Kita bisa menyebutnya zakat pertanian dan perkebunan produktif.

Alhasil, yang masuk dalam rumpun ini adalah tanaman sawit, kopi, karet, teh, tebu, bawang merah, sagu, kelapa, dan sejenisnya.

Ciri utama dari pertanian dan perkebunan kelompok ini adalah menanam dengan niat utama untuk diniagakan. Ciri umum lainnya adalah tanaman ini bersifat menahun.

Dasar Pengambilan Hukum

(باب زكاة التجارة) قال المصنف رحمه الله: (تجب الزكاة في عروض التجارة لِمَا رَوَى أَبُو ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (في الابل صدقتها وفى البقر صدقتها وفى البز صدقته ولان التجارة يطلب بها نماء المال فتعلقت بها الزكاة كالسوم في الماشية)
Artinya, “Bab Zakat Tijarah. Mushannif (Imam Syihabuddiin Al-Syairazi) berkata: ‘Urudlu al-tijarah (harta niaga) wajib dizakati berdasar hadits riwayat Abu Dzar, sesungguhnya Nabi saw telah bersabda: ‘Unta ada ketentuan zakatnya, sapi ada ketentuan zakatnya, di dalam kapas ada ketentuan zakatnya.

Karena niaga merupakan kinerja yang bertujuan untuk mengembangkan harta, maka ia menjadi berikatan dengan zakat sebagaimana penggembalaan yang berlaku atas hewan ternak” (Majmu’ Syarah Muhadzdzab, juz 6, h. 47).

Kutipan di atas menyampaikan bahwa kapas merupakan bagian yang wajib untuk dizakati.

Kapas bukan merupakan tanaman pangan, melainkan tanaman menahun dan hasilnya bertujuan untuk diniagakan. Oleh karenanya, zakatnya dikelompokkan dalam zakat tijarah (zakat perdagangan/perniagaan).

Dalam Majmu’ Syarah Muhadzdzab disampaikan bahwa menurut pendapat masyhur dari kalangan Syafi’iyah, tanaman produktif seumpama kapas semacam ini disepakati sebagai wajib zakat.

  وَالْمَشْهُورُ لِلْأَصْحَابِ الِاتِّفَاقُ عَلَى أَنَّ مَذْهَبَ الشَّافِعِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وُجُوبُهَا وَلَيْسَ فِي هَذَا الْمَنْقُولِ عَنْ الْقَدِيمِ إثْبَاتُ قَوْلٍ بِعَدَمِ وُجُوبِهَا
Artinya, “Pendapat masyhur ashabu al-syafi’i (para ulama penganut mazhab Syafi’i) bersepakat bahwa mazhab Syafi’i menetapkan wajibnya zakat atas kapas. Alasan pewajibannya adalah juga disebabkan tidak ditemukan adanya nukilan dalam qaul qadim Imam Syafi’i yang menetapkan (itsbat) akan ketiadaan wajib zakat.” (Majmu’ Syarah Muhadzab, juz 6, h. 47).

Cara Menghitung Nilai Urudl al-Tijarah Tanaman Pertanian Produktif Karena pertanian atau perkebunan produktif dikelompokkan dalam zakat tijarah, maka diperlukan langkah melakukan penghitungan nilai dari urudl al-tijarah. Adapun yang dihitung sebagai urudl al-tijarah dalam zakat pertanian dan perkebunan produktif dalam hal ini adalah sebagaimana tertuang dalam tabel berikut.

Dengan catatan biaya tersebut akan diputar kembali untuk menanam jeniis tanaman yang sama dalam satu tahun itu.

Modal yang dimaksud adalah modal yang sengaja disiapkan untuk diputar Biaya pengelolaan lahan, pembelian pupuk, obat-obatan, pengairan, dan sejenisnya, merupakan termasuk alat al-taqlib (memutar modal) dan tidak dihitung sebagai urudl al-tijarah.

Simpanan (nuqud) Hasil penjualan tanaman yang ditabung dalam satu tahun produksi Piutang dagang (al-duyun al-marjuwwah) Tagihan kepada pihak lain dan bersifat menambah terhadap harta perdagangan Utang tertanggung (dain al-tajir li al-tijarah) Utang kepada pihak lain yang harus ditanggung pedagang untuk mendapatkan bibit (utang untuk modal usaha).

Jika utang di luar tujuan permodalan maka tidak masuk hitungan.

Nishab Harga emas Karena pertanian produktif merupakan kelompok zakat tijarah maka standar nishab zakat adalah nishab emas Haul Awal haul Awal haul dihitung sejak modal untuk bercocok tanam dibelanjakan untuk membeli bibit Akhir haul Akhir tahun dihitung berdasarkan kalender Hijriyah dan jatuh tempo pada tanggal dan bulan yang sama saat awal haul itu mulai dihitung Besaran Zakat Urudl tijarah x 2,5% Besaran zakat = (biaya bibit + simpanan + piutang – utang) x 2,5% .

Keseluruhan biaya ini ditotal di akhir tahun dikurangi dengan utang produksi dan dibandingkan dengan nishab emas sebesar 77,5 gram berdasar penjelasan nishab emas dari Kiai Ma’shum Kwaron Jombang dalam kitabnya Faithu al-Qadir fi Ajaibi al-Maqadir.

Bila telah tercapai nishab maka boleh untuk melakukan ta’jil al-zakat atau menjumlahkannya di akhir haul kemudian diikeluarkan sebesar 2,5%-nya.

Sementara Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan oleh pribadi yang bermata pencaharian pokok dengan bertani atau petani.

Zakat ini dapat dibayarkan setiap masa panen.
Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat pertanian atau perkebunan termaktub dalam surat Al An’am ayat 141,

۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Arab latin: Wa huwallażī ansya`a jannātim ma’rụsyātiw wa gaira ma’rụsyātiw wan-nakhla waz-zar’a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn

Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).

Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Landasan untuk berzakat sendiri adalah berdasarkan pada firman Allah SWT pada surah Al Baqarah ayat 267 yaitu,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) satu bagian dari buah usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Surah di atas dikuatkan oleh sebuah hadits dari Rasulullah SAW yang bersabda kepada Mu’az bin Jabal ketika beliau hendak mengutusnya pergi ke Yaman yaitu,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا اِلَى الْيَمَنِ – فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ – وَفِيْهِ: اَنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ. (رواه متفق عليه)

Artinya: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu menyampaikan bahwa Nabi SAW mengutus Mu’az ke Yaman, lalu ia menyebutkan hadits dan padanya: “Bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya lalu diserahkan kepada fakir miskin di antara mereka.” (Muttafaq ‘alaih)

Selanjutnya, bagaimanakah ketentuan zakat pertanian bagi kita yang ingin berzakat melalui jenis zakat ini? Mengutip Fiqih Ibadah tulisan Yulita Fitria Ningsih, dkk, dihimpun bahwa terdapat cara menghitung zakat pertanian adalah
menggunakan ketentuan sebagai berikut.

Cara Menghitung Zakat Pertanian

Mencapai nisab 653 kg gabah atau setara dengan 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok

Apabila selain makanan pokok, maka nisabnya disesuaikan dengan makanan pokok di daerah yang bersangkutan
Persentase zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air maka sebesar 10 persen

Persentase zakat apabila diairi dengan cara disiram atau irigasi maka zakatnya sebesar 5 persen

Untuk mempermudah dalam kita menghitung dan mengaplikasikan ketentuan di atas, berikut adalah kutipan dari laman LazisMU melalui tulisan berjudul Cara Menghitung Zakat Pertanian yang berisikan contoh perhitungan.

Contoh Perhitungan Zakat Pertanian
Bapak. H. Sutik adalah seorang petani, ia memiliki sawah yang luasnya 2 Ha dan ia tanami padi.

Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5.000.000. Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras. Berapakah zakat hasil tani yang harus dikeluarkannya?
Jawab:

Ketentuan zakat hasil tani:
Nisab 653 kg beras, Tarifnya 5%, Waktunya: Ketika menghasilkan (Panen)

Jadi zakatnya:
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% = 500 kg

Jika dirupiahkan:
Jika harga jual beras adalah Rp 10.000 maka 10.000 kg x Rp 10.000 = Rp 100.000.000
100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000.

Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp 5.000.000
Dijelaskan juga dengan perumpamaan terhadap zakat pertanian kepada petani kebun.

Misalnya petani durian, mangga, dukuh, cengkih, kopi, semangka, kelapa, jeruk dan lain-lain. Atau orang biasanya menyebutnya dengan perkebunan.
Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5 persen.

Untuk perhitungan zakat lainnya seperti zakat penghasilan dan zakat simpanan. Semoga bermanfaat, jika ada persoalan tentang zaat silahkan tanyakan pada ahlinya, jangan ditanyakan pada sembarang orang, karna rawan kesalahan, penyesatan dan bahan penipuan. (*)

Baca juga :

Kapolda Perketat Pengawasan Warga Gunakan Senjata Api

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News