HeadlineHukum & KriminalOKU RAYA

Modus Pinjam Palu, Kakek 65 Tahun Genjot IRT di Dapur, Korban Dicekek Agar Diam

×

Modus Pinjam Palu, Kakek 65 Tahun Genjot IRT di Dapur, Korban Dicekek Agar Diam

Sebarkan artikel ini
kasus pemerkosaan ibu rumah tangga di OKU, kakek perkosa tetangga di dapur rumah, kronologi pemerkosaan di Sosoh Buay Rayap,

BATURAJA — Peristiwa memilukan kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Seorang ibu rumah tangga berinisial S (34) harus mengalami trauma mendalam setelah diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri yang telah berusia lanjut.

Pelaku berinisial M (65), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, kini telah diamankan oleh aparat kepolisian setelah sempat buron selama beberapa bulan.

Kejadian ini berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang beraktivitas seperti biasa—mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya. Kondisi rumah yang sepi membuat situasi menjadi rawan.

Pelaku memanfaatkan celah tersebut. Ia masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu berpura-pura ingin meminjam palu.

BACA JUGA

Dendam Upah Panen Berujung Maut: Remaja 16 Tahun Tusuk Petani Kopi di OKU Selatan, Akhirnya Menyerah

Korban yang tidak menaruh curiga langsung keluar dari kamar mandi dan menuju dapur untuk mengambilkan alat yang diminta. Namun, suasana mendadak berubah tegang.

Tanpa peringatan, pelaku langsung mendekat, memeluk korban dengan paksa, lalu menjatuhkannya ke lantai dapur. Korban sempat berusaha melawan dan berteriak.

Sayangnya, upaya itu terhenti setelah pelaku menutup mulut korban dan mencekik lehernya. Ancaman yang dilontarkan membuat korban ketakutan dan tak berdaya.

BACA JUGA

Lima Tahanan Narkoba Coba Kabur, Dua Tertangkap, Tiga Lolos di Halaman Rutan Baturaja

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menjadi sasaran kekerasan seksual di dalam rumahnya sendiri.

Aksi tersebut berhenti secara tiba-tiba setelah seorang anggota keluarga korban datang dari arah belakang rumah dan memergoki kejadian itu. Pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat PPA AKP Yulia Fitri Yanti menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa memandang usia.

BACA JUGA

Pupuk Subsidi dari Baturaja Gagal Dijual ke Muaraenim, Tiga Orang Terancam Pidana

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan disebut telah melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali di lokasi yang sama.

Saat ini, korban masih menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti penting, termasuk hasil visum dan keterangan saksi.

Pelaku kini ditahan di Polres OKU dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA

Anak Kandung “Disodok” hingga Melahirkan, Warga Kepung Rumah Tersangka

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama memastikan kondisi rumah tetap aman meskipun sedang beraktivitas di dalam. ***

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News