Gagal Curi 45 Tandan Sawit, Padahal Sudah Dipanen, Satu Pelaku Tertangkap, Satu Pelaku Kabur
OKUSATU.id – Kawasan kebun sawit KKPA Abdiling II Desa Mendala Kecamatan Peninjauan gelap gulita. Malam itu, sejauh mata memandang hanya kegelapan yang nampak, jadi pembatas pandangan.
Di bawah naungan pelepah dahan sawit, tiga pasang mata memandang liar. Kawanan nyamuk liar tak membiarkan ketiganya nyaman.
Serangan demi serangan menghantam tubuh. Tangan, leher, kaki jadi sasaran empuk moncong tajam binatang malam itu.
Baca juga :
Janji Tinggal Janji? Warga Bikin Emosi! Jalan Becek, Air Tak Ada! Warga Sekarjaya Ngeluh
Selama enam jam, tiga orang dewasa itu mengintai dari selimut malam. Mengintai pelaku pencurian buah sawit, yang kerap jadi momok.
Salah satunya Agus Siantoni, warga Dusun V Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, yang mengajak dua rekannya untuk pengintaian tersebut.
Pengintaian yang dimulai pukul 19.00 wib, membuahkan hasil. Satu jam berada di titik pengintaian, tiga pasang mata tersebut mendapati dua orang yang datang ke kawasan itu, menggendarai sepeda motor.
Dua pelaku pria itu tak menyadari gerak-geriknya dipantau pengintai dari balik gelapnya malam. Keduanya langsung masuk ke lokasi dan mencuri tandan-tandan buah sawit dengan enggrek.
Baca juga :
Ketua MPC dan Kwarcab OKU Dilantik, H Teddy : Jangan Lama-lama Buat Program
Sekolah Quran Darul Fattah Timba Ilmu Survival dari SSI Chapter Lampung, Ini Dia Manfaatnya
Sekira pukul 02.00 wib, Minggu 3 Mei 2026 aksinya dihentikan paksa. Agus bersama dua rekannya langsung menghambur ke lokasi pencurian.
Namun sayangnya, dua pelaku yang beraksi, satu pelaku berhasil ditangkap sementara satu pelaku berhasil kabur mengeluarkan jurus langkah seribu.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah IS (35), rekan kriminalnya YI (40) berhasil kabur. Keduanya merupakan warga Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Baca juga :
126 CJH OKU Selatan Dapat Uang Saku dari Pemkab OKU Selatan
Tiap Hari Lumpuh! Perlintasan Kereta di Baturaja Bikin Pengendara Kesal dan Emosi
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Peninjuan pada malam harinya sekira pukul 21.00 wib bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres OKU,Akbp.Endro melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP.Feri Zulfian mengatakan, kibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.264.000.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Peninjauan, ” terangnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain : 45 (Empat puluh Lima) tandan/tros buah kelapa sawit, 1 (satu) buah pisau aggrek beserta fibernya, dan 1 (satu) buah senter kepala. (17)












