Ketentuan Membaca Fatehah dalam Sholat
Persembahan Ustadz Yasin
Pengurus NU
IPARI Kabupaten OKU
Walhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Pembaca Oku satu, ditulisan kali ini sengaja saya lampirkan petunjuk tata laksana sholat yang banyak digunakan para ustadz , alim dan ulama dalam memahami teori sholat.
Menyambung dari rukun takbir takbirotul ikhrom kini kita bahas rukun membaca fatehah. Ingat, Jangan merasa bahwa saat kita menghafal rukun atau teori ini kemudian otomatis kita menganggap diri kita sebagai orang yang sholat.
Karna sholat tidak cukup hanya memahami teorinya saja, sholat menggabungkan semua rukun ini dengan disertai fan yang ada didalam setiap rukun, namun demikian praktek tanpa memahami teori atau Rukun juga gak benar, alias mardudatun la-tukbalu.
Dalam tulisan ini kita bahas rukun sholat yang ke-Empat mari simak
Baiklah kita mulai dengan menyebut nama allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
“فصل” وأركان الصلاة ثمانية عشر ركنا النية والقيام مع القدرة وتكبيرة الإحرام وقراءة الفاتحة وبسم الله الرحمن الرحيم آية منها والركوع والطمأنينة فيه والرفع واعتدال والطمأنينة فيه والسجود والطمأنينة فيه والجلوس بين السجدتين والطمأنينة فيه والجلوس الأخير والتشهد فيه والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه والتسليمة الأولى ونية الخروج من الصلاة وترتيب الأركان على ما ذكرناه
Artinyo: “Pasal, Rukun-rukun shalat ada 17, yakni: (1)Niat,2- Berdiri bagi yang mampu 3-Takbiratul ihrâm, 4-Membaca surat al-Fatihah; dimana Bismillâhirrahmânirrahîm merupakan bagian ayatnya 5-Ruku’, 6-Thuma’ninah 7-Bangun dari ruku’ dan I’tidal 8-Thuma’ninah, 9-Sujud 10-Thuma’ninah 11-Duduk diantara dua sujud 12-Thuma’ninah 13-Duduk untuk tasyahhud akhir 14-Membaca tasyahhud akhir 15-Membaca shalawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir 16-Salam pertama dan 17-Tertib; yakni mengurutkan rukun-rukun sesuai apa yang telah dituturkan”
Keutamaan membaca Al-fatehah (Al-Qur’an Al-Karim) diluar maupun dalam sholat.
Al-Fatihah termasuk Al-Qur’an Al-Karim, sehingga keutamaan membacanya juga tercakup dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُو ماهِرٌ بِهِ معَ السَّفَرةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِي يقرَأُ القُرْآنَ ويَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُو عليهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْران
Artinye: “Seorang yang lancar membaca Al-Qur’an akan bersama para malaikat yang mulia lagi senantiasa taat kepada Allah. Adapun orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan kesulitan, maka ia mendapatkan dua pahala.”
Apa pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah yang benar?
Al-fatehah yang masuk dalam Surah sab’ul mutsana atau surat yang memiliki tujuh ayat dibaca berulang-ulang agar dibaca sesuai Kaidah baca yang benar, karna belajar atau mempelajarinya sangatlah penting.
Pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah itu bisa diketahui dari konsekuensi hukum jika seseorang salah baca Al-Fatihah dalam Sholat dan dari status membaca Al-Fatihah itu sebagai rukun Sholat.
Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum membaca Al-Fatihah dalam Sholat adalah rukun Sholat. Sholat menjadi tidak sah tanpa membaca surah Al-Fatihah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: “Tidak sah Sholat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam hadits ini selain kewajiban membacanya saat sholat juga tersirat agar membacanya dengan Baik dan benar. Kebenaran dalam bacaannya secara otomatis disertai oleh keseriusan mempelajarinya, tidak boleh hanya sekedar bersuara atau membuka mulut saja.
Jaga Makhorijul hurufnya dengan tepat, tajwid benar serta panjang pendeknya juga tepat.
Kesalahan membaca Al-fatihah dan konsekuensi hukumnya
Mengingat Alfatihah merupakan Rukun dalam setiap sholat yang merupakan ibadah wajib bagi setiap individu muslim. Sementara ibadah yang memiliki hukum wajib, segala ketentuan yang menjadi keabsahanya juga wajib.
Fatihah terdapat sebagai rukun atau komponen sholat. Maka memiliki konsekuensi Membaca Al-Fatihah adalah rukun Sholat bagi imam dan orang yang Sholat sendirian, Karnanya ada konsekuensi hukumnya jika salah dalam membacanya.
Adapun Konsekkuensi yang ditimbulkan dari membaca fatehah baik sholat berjamah maupun sendiri terutama Kesalahan imam, maka Sholat berjamaah atau selainnya dalam membaca Al-Fatihah itu sendiri ada dua, yaitu:
- Kesalahan yang membatalkan Sholat
Yaitu kesalahan yang mengubah makna ayat, atau tidak urut membacanya, atau tidak membaca suatu hurufnya, atau meninggalkan tasydid, atau mengganti huruf dengan huruf lainnya yang bukan penggantinya, padahal mampu membacanya dengan benar.
Dalam hal ini, Sholat imam atau selainnya menjadi batal jika melakukan dengan sengaja dan orang lain tidak sah bermakmum di belakangnya.
Ini adalah pendapat mazhab Syafi’iyyah, Hanbaliyyah, dan salah satu pendapat Malikiyyah. Namun, jika dilakukan dengan tidak sengaja, maka wajib mengulang.
Kesalahan jenis ini misalnya:
Pertama, mendamahkan/mengasrahkan huruf ت pada
صراط الذين أنعمت عليهم
Kedua, mengasrah huruf ك pada إياك atau tidak menasydidkan huruf ي padanya.
Ketiga, mengganti huruf م dengan ن pada
الصراط المستقيم
- Kesalahan yang tidak membatalkan Sholat
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kesalahan membaca Al-Fatihah yang tidak mengubah makna ayat, maka hukumnya makruh, namun jika disengaja menjadi haram, tetapi tidak membatalkan Sholatnya.
Adapun jika ia seorang imam, maka tidak membatalkan Sholat makmumnya, namun makruh bermakmum di belakangnya.
Tidak membatalkan Sholat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, jika ada orang yang lebih baik bacaannya, maka ia lebih utama menjadi imam.
Kesalahan jenis ini misalnya:
Pertama, menfatah huruf د pada نعبد dan memfatah huruf ن pada نستعين dan memfatah huruf ن pada يوم الدين
Kedua, mengganti ض dengan ظ pada وَلَا الضَّالِّينَ karena dekatnya kedua makhraj dan karena sulit membedakannya.
Ketiga, mengasrahkan atau mendamahkan م pada المستقيم
Keempat, mendamahkan هـ pada الحمد لله .
Kewajiban bagi orang yang salah membaca Al-Fatihah dengan jenis kesalahan membatalkan Sholat
Kewajiban imam jika belum Sholat
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan jika imam tersebut mampu belajar membaca Al-Fatihah dan memperbaiki bacaannya sebelum Sholat, maka ia wajib melakukan hal itu(belajar Membaca Fatihah dengan baik dan Benar).
Namun, jika mendesak waktu Sholatnya, tidak cukup untuk mempelajari dan memperbaiki bacaan Al-Fatihah, maka ia Sholat sendirian dan nanti mengqada jika sudah mampu memperbaiki bacaannya.
Kewajiban orang yang Sholat jika salah dengan kesalahan jenis ini di saat sedang Sholat
Pertama: Saat masih baca Al-Fatihah, maka mengulanginya dan mengulangi ayat setelahnya dan tidak tertuntut mengulangi dari awal ayat dan tidak disyariatkan sujud sahwi.
Kedua: Saat setelah selesai baca Al-Fatihah dan telah beralih ke rukun berikutnya, misal saat rukuk atau saat sujud baru sadar kalau salah, maka mengulangi berdiri dan cukup membaca dari ayat yang salah bacaannya, kemudian melanjutkan dengan ucapan dan gerakan setelah Al-Fatihah dan jika menambah gerakan yang hukum asalnya disyariatkan/ sejenis gerakan Sholat, maka disyariatkan sujud sahwi.
Syarat sah membaca Al-Fatihah
Dalam kitab Safinatun Najah, karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami rahimahullah, disebutkan bahwa syarat sah membaca Al-Fatihah itu ada sepuluh:
Pertama: Wajib mengikuti tertib susunan ayat demi ayat bacaan Al-Fatihah (الترتيب)
Kedua: Muwalah, yaitu membaca surat Al-Fatihah dengan tanpa terputus dengan sesuatu yang bukan uzur. (الموالاة)
Ketiga: Menjaga huruf-hurufnya (sehingga dibaca semuanya) (مراعاة حروفها)
Keterangan :
Jika ada satu huruf yang tidak terbaca, maka tidak sah Sholatnya. Adapun jumlah huruf Al-Fatihah ada 156 huruf termasuk tasydid.
Keempat: Memperhatikan tasydid-tasydidnya. (تشديداتها مراعاة)
Kelima: Tidak lama terputus antar ayat-ayat Al-Fatihah, ataupun tidak terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
(ألا يسكت سكتة طويلة ولا قصيرة يقصد بها قطع القراءة)
Keenam: Membaca semua ayat dalam Surah Al-Fatihah, dan termasuk Al-Fatihah adalah basmalah (menurut pendapat terkuat).
(قراءة كل آياتها ومنها البسملة)
Ketujuh: Tidak membaca dengan bacaan salah (lahn) yang merubah makna.
(عدم اللحن المخل بالمعنى)
Kedelapan: Membaca surah Al-Fatihah dalam keadaan berdiri ketika Sholat fardu.
(أن تكون حالة القيام في الفرض)
Kesembilan: Diri sendiri mendengar surat Al-Fatihah yang dibaca.
(أن يسمع نفسه القراءة)
Keterangan :
Pendapat ulama yang terkuat adalah tidak disyaratkan mendengarnya, cukup menggerakkan lisan dan bibir untuk mengeluarkan huruf dari makhrajnya.
Kesepuluh: Tidak terhalang oleh zikir yang lain.
(ألا يتخللها ذكرأجنبي)
Keterangan :
Contoh zikir yang lain adalah hamdalah setelah bersin, atau tasbih orang yang izin kepadanya di tengah membaca Al-Fatihah. Jika tersela dengan zikir lain, maka wajib mengulangi dari awal Al-Fatihah.
Nasihat
Hendaknya para DKM masjid/musala, benar-benar menyeleksi siapa yang berhak menjadi imam Sholat, tentunya dengan mengusahakan program pendidikan baca Al-Qur’an untuk kaderisasi imam masjid/musala.
Dan hendaknya orang yang tidak mampu membaca Al-Qur’an dengan benar, khususnya Al-Fatihah, tidak memberanikan dirinya menjadi imam, padahal ada orang lain yang benar bacaannya yang berhak menjadi imam Sholat.
Karena jika sebagai imam, kesalahan bacaan Al-Fatihahnya sampai membatalkan Sholat, padahal ia tahu ada orang lain yang benar bacaannya dan siap menjadi imam, maka ia akan menanggung dosa yang besar, termasuk dosa menzalimi makmumnya. Wallahu a’lam
الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
Segala puji bagi alloh yang telah menganugrahkan nikmat dengan baik dan sempurna. Aamiin… yasin (*)
Baca juga :
Curi 45 Tandan Sawit Bareng, Masuk Penjaranya Sendirian, Kasian…..
Ketua MPC dan Kwarcab OKU Dilantik, H Teddy : Jangan Lama-lama Buat Program


