Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Umum Bisa Ditilang, Jangan Nekat !
OKU SATU – Sepeda listrik di larang “mengaspal” di jalan umum.
Larangan ini di tegaskan Korlantas Polri pekan lalu.
Penyebab larangan itu, karena sepeda listrik di rancang untuk beraktifitas di kawasan pemukiman.
BACA JUGA Viral Seorang Pebalap Liar Dikeroyok Puluhan Pemuda Diduga Terjadi di Lapter OKU Selatan
Atau, sepeda listrik bisa di kendarai di jalur khusus sepeda.
Aturannya di dalam pasal 5 Ayat (1) sampai (4) Permenhub No. 45 tahun 2020 yang membahas aturan sepeda listrik.
Selain itu, standar produksi kendaraan ini tidak bisa di operasikan bersama kendaraan umum lainnya.
Faktanya, sepeda listrik saat sangat mudah di jumpai di jalan umum.
BACA JUGA Atlet Bulutangkis OKU Selatan Lahir, Begini Harapan Besar Ketua PBSI
Biasanya, para pelajar atau Ibu Rumah Tangga (IRT) yang kerap mengendarainya.