RS. Santo Antonio Baturaja Menang Atas Gugatan Lia Angulita Metha Sari
OKU – Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Baturaja, antara Lia Angulita Metha Sari melawan Direktur Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja sampai di babak akhir.
Senin (31/7), perkara dengan register nomor 9/Pdt.G/2023/PN. Bta telah di putus oleh Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dengan amar putusan menolak gugatan Penggugat.
Falentinus Andi,SH.MH, Kuasa dan Konsultan Hukum Rumah Sakit Santo Antonio membenarkan perkara antara Lia Angulita Metha Sari melawan Direktur Rumah Sakit St. Antonio Baturaja telah di putus dan di menangkan pihak Rumah Sakit Santo Antonio.
“Benar, perkara telah di putus, gugatan Ibu Lia di tolak, meski saat ini belum dapat salinan putusannya ” ujarnya.