JAKARTA – Mabes Polri akhirnya menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang jadi tersangka.
Ia di tetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
Penetapan tersangka Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri malam ini.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa malam.
Baca Juga Ponpes Al Kafiyah Bikin Heboh Publik
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dil akukan Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan di sertai dengan penetapan tersangka. Dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.