Syarat Unik Jadi CPNS, Pria Boleh Beristri Lebih dari Satu, No 4 Idaman Semua Orang
Jakarta – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu impian sebagian besar masyarakat di Indonesia. Karena status sosialnya, gaji rutin bulanan yang tidak bakal tertunda, belum lagi tunjangan hingga jaminan hari tua.
Karena keunggulan ini, persaingan untuk menjadi PNS sangat ketat. Berbagai upaya di lakukan, agar bisa menjadi bagian dari abdi negara.
Pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, instansi yang membuka lowongan akan di serbu habis-habisan.
Mereka yang enggan dengan persaingan ketat, mencari lowongan yang minim peminat. Meski ada konsekuensinya.
BACA JUGA PPPK OKU Gajian Dua Bulan, Aiii Ndung Lapang Ye
Namun sebelum mendaftar, ada baiknya syarat pendaftaran di baca dengan teliti. Jangan sampai syarat yang termuat, tidak cocok dengan kepribadian kamu.
Hal ini karena, ada beberapa instansi yang membuka lowongan, namun dengan mengajukan syarat yang mungkin bagi orang awam sangat unik.
1. Maksimum punya anak dua.
Syarat ini muncul pada lowongan BKKBN. Khusus untuk peserta yang sudah menikah, di prioritaskan yang mempunyai dua anak.
Syarat ini sesuai tujuan program KB, dua anak lebih sejahtera.
BACA JUGA PPPK OKU Gajian Dua Bulan, Aiii Ndung Lapang Ye
2. Tidak kawin dengan bule
Syarat ini akan terlihat jika kamu mendaftar lowongan Badan Intelijen Negara (BIN).
TIdak menikah dengan warga negara asing atau bule, bahkan menikah dengan orang yang tanpa kewarganegaraan.
3. Mampu berenang 25 Meter
Basarnas mewajibkan calon pelamar bisa berenang dengan jarak 25 meter.
Kemampuan itu di buktikan dengan sertifikat berenang. Jika syarat tersebut bisa terpenuhi, bisa melamar sebagai rescuer.
BACA JUGA Simulasi Pemadaman Kebakaran, Peserta Sangat Antusias
4. Berat Badan Ideal
Kementerian Perhubungan dan Kejaksaan Agung menetapkan syarat bagi CPNS agar memiliki berat badan yang ideal.
Ini bisa di lihat pada Body Mass INdex atau BMI.
5. Di larang jadi istri kedua
PNS wanita di larang menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. Hal ini sesuai pasal 4 ayat (2) PP No 45 tahun 1990.
BACA JUGA Dinas Pemadam OKU Bantu Air Bersih, Dua Tangki Air Bersih Ludes
Sementara PNS Pria boleh beristri lebih dari satu. Namun harus memenuhi syarat dan persetujuan pejabat berwenang. (*)








