OKU RAYASumsel

Layanan Jemput Bola, Istiqomah Dilaksanakan Jasa Raharja Baturaja

×

Layanan Jemput Bola, Istiqomah Dilaksanakan Jasa Raharja Baturaja

Sebarkan artikel ini

Layanan Jemput Bola, Istiqomah Dilaksanakan Jasa Raharja Baturaja

Baturaja Timur – Korban kecelakaan semakin mudah menerima santunan dari asuransi kecelakaan. Pasalnya, PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja, masih Istiqomah memberikan layanan jemput bola.

Seperti yang dilakukan pada Rabu 20 Desember 2023, layanan jemput bola yang sudah dijalankan selama ini dilakukan langsung Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho, SE.

Adi, begitu sapaan karibnya mengunjungi rumah duka korban kecelakaan yang beralamat di Dusun Tegalarum RT 02 Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Proses penyerahan santunan korban kecelakaan

 

Selain untuk menyampaikan ungkapan duka cita, kunjungannya ke rumah duka juga untuk menyampaikan santunan korban kecelakaan atas nama Benedictus Rio Pambudi (21).

Santunan korban kecelakaan, dikatakan Adi sudah diserahkan dan diterima Theodorus Agus Sutanto, ayah korban Benedictus Rio Pambudi.

“Alhamdulillah dana santunan telah diserahkan oleh PT Jasa Raharja Tk II Baturaja senilai Rp. 50.000.000, kepada orang tua kandung korban yaitu bapak Theodorus Agus Sutanto pada Rabu 20 Desember, setelah verifikasi keabsahan berkas terkait proses penyerahan dana santunan, ” ujar Adi.

Dikatakan Adi, santunan berasal dari pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Nah salah satu manfaat pembayaran tersebut, digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai ketentuan Undang Undang yang dijalankan oleh Jasa Raharja.

“Ayo bayar SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat, karena akan sangat membantu saudara kita yang terkena musibah Laka Lantas, ” pesannya.

Untuk informasi, Benedictus Rio Pambudi (21) menjadi korban tabrakan di Jalan Lintas Baturaja – Martapura KM 14 Tegalarum Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 23 : 00 WIB.

Tabrakan melibatkan SPM Yamaha R15 dengan Nopol BG-2840-VS  dengan Dump Truck warna hijau dengan nopol B-9089-FYV.

Korban sempat dirawat di Rs Santo Antonio  dan meninggal dunia pada Selasa dini hari sekira Pukul 00:45 Wib. (13)

Adapun  dana santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas.

1. Korban Meninggal Dunia Rp 50.000.000.

2. Cacat Tetap Maksimal Rp. 50.000.000.

3. Penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000.

4. Penggantian Biaya Ambulance maksimal Rp. 1.000.000.

5. Penggantian biaya penguburan dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris yang sah Rp. 4.000.000.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News