Usulan 2019, Pemekaran Desa Kemilau Baru Terganjal Moratorium
BATURAJA TIMUR – Keinginan warga desa persiapan Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur untuk segera menjadi desa defenitif layaknya desa lain di OKU belum bisa terwujud dalam waktu dekat.
Pasalnya, pemerintah pusat menunda sementara seluruh usulan pemekaran DOB (Daerah Otonomi Baru) di tingkat Pemerintahan Desa.
Keputusan tersebut diberlakukan sejak 30 September 2022 hingga berakhirnya Pemilu Serentak 2024.
Dengan begitu, pemekaran desa Kemilau Baru dari desa induk yaitu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur terganjal keputusan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan desa dan Masyarakat (PMD) Kabupaten OKU Nanang Nurzaman melalui Kepala Bidang(Kabid) Penataan desa dan Perencanaan pembangunan desa, Muhammad Al Ghazali didampingi penataan Desa dan Adat Nesi Aprilinda SE MM membenarkan regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tersebut, mengakibatkan keterlambatan proses penetapan Desa persiapan Kemilau Baru, persiapan menjadi Desa Definitif.
Selain moratorium pemekaran desa, masih kata Nesi, Kemendagri melalui surat edaran turut mengatur tentang penghentian seluruh tahapan berkenaan dengan pemberian kode desa, baik untuk yang baru, maupun yang akan melakukan perubahan.
“Baru bisa diproses lagi setelah Pemilu 2024. Mungkin sekitar tahun 2025 ,” kata Nesi kepada jurnalis okusatu.
Dilanjutkan Nesi, usul Pemekaran desa persiapan Kemilau Baru dari Desa Tanjung Baru, kecamatan Baturaja Timur yang merupakan desa induk sudah diusulkan sejak 2019.
“Secara dokumen, pemekaran desa Kemilau Baru sudah lengkap tapi karena moratorium maka belum tertunda,”tukasnya. (15)












