Propam Polres OKU Periksa Penampilan Anggota
Baturaja Timur – Penampilan anggota kepolisian, jadi perhatian serius institusi ini. Khususnya, penampilan harus disesuaikan dengan Perpol No 7 tahun 2022, bahwa, setiap anggota Polri maupun ASN pada Polri wajib mematuhi peraturan yang berlaku di internal Kepolisian.
“Jadi, anggota Polri maupun ASN Polri wajib mematuhi peraturan yang berlaku di internal Kepolisian, ” tegas Kasi Propam Polres Oku Akp Hendry Hardi, S.H.
Karena hal pokok ini, Penegakan Penertiban dan Disiplin (Gaktiplin) dilakukan seusai apel pagi di halaman Polres OKU. Mulai fokus pemeriksaan dari sikap tampang, identitas diri seperti KTP, KTA. SIM, Surat Senpi, STNK dan lain-lain.
“Termasuk di dalamnya adalah penggunaan seragam polisi (Gampol) berikut kelengkapannya. Mulai dari kerapian, atribut dan nama dada hingga sepatu yang harus mengkilap dan penutup kepala, ” ungkapnya.