Dilarang PKPU, Tapi Jadi Lokasi Favorit Pemasangan APK
Baturaja Timur – Sejumlah tempat umum dilarang digunakan untuk bahan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 70 ayat 1.
BACA JUGA Ratusan Ribu Personil Amankan Pemilu 2024
Di antaranya : tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, taman dan pepohonan.
“Termasuk tiang listrik dan tiang telpon, dilarang dipasang APK, ” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kab. OKU Ahmad Kabul.,S.H.MH.
BACA JUGA Pengamanan Logistik Pemilu 24 Jam
BACA JUGA Ratusan APK Peserta Pemilu Ditertibkan
Namun sayangnya, hingga saat ini masih banyak yang menjadikan tempat terlarang itu, sebagai tempat “favorit” untuk memasang bahan kampanye.