Beritaoku satu

Paspor Berlaku 10 Tahun, Kepala UKK Migrasi Baturaja Sebut Proses Pembuatan Lebih Mudah

×

Paspor Berlaku 10 Tahun, Kepala UKK Migrasi Baturaja Sebut Proses Pembuatan Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini

Paspor Berlaku 10 Tahun, Kepala UKK Migrasi Baturaja Sebut Proses Pembuatan Lebih Mudah

BATURAJA TIMUR – Masa berlaku paspor tidak lagi 5 tahun seperti beberapa tahun lalu, melainkan 10 tahun. Penetapannya sejak 2022.

Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Selain masa berlaku yang lebih lama, cara membuat paspor juga mudah pada tahun 2023, ” ujar Kepala Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kabupaten OKU, Ardi Widodo, S.Kom, M.H.

Pembuatan paspor, kata dia, bisa dengan pengajuan online dari handphone (Hp) melalui aplikasi M-Paspor.

Dengan aplikasi ini, sambungnya, masyarakat dapat meng-upload dokumen persyaratan, dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News