Beritaoku satu

Kenaikan Gaji 8 Persen dan Rapel Sudah Ditransfer

×

Kenaikan Gaji 8 Persen dan Rapel Sudah Ditransfer

Sebarkan artikel ini
kenaikan gaji
H Fahrul Amin

Kenaikan Gaji 8 Persen dan Rapel Sudah Ditransfer

//Untuk pegawai Kemenag OKU

BATURAJA TIMUR – ASN dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten OKU tengah sumringah. Pasalnya, kenaikan gaji 8 persen sudah masuk ke rekening pada 1 Maret 2024.

Tak hanya itu, rapel selisih kenaikan gaji 8 persen Januari-Februari 2024 juga sudah masuk ke rekening masing-masing ASN dan PPPK.

“Alhamdulillah, kenaikan gaji 8 persen dan rapelan sudah masuk per 1 Maret, ” kata Kasubbag TU kemenag OKU H Fahrul Amin dihubungi jurnalis oku satu.

BACA JUGA Anggaran Program JKN OKU Tembus Rp 25 M

BACA JUGA Tukin ASN – PPPK OKU Masih Kelabu

Dikatakan Fahrul, rapel kenaikan gaji 8 persen bagi satu ASN dengan ASN/PPPK lainnya disesuaikan besaran gaji pokok yang diterima masing-masing setiap bulannya.

“Kalau kenaikan gaji 8 persen besarannya bervariasi yaitu mulai dari Rp 250 ribu – Rp 350 ribu per AS, ” sebutnya.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News