Bolehkah Ijab Qobul Berwakil
Oleh Ust.Yasin
Assalamu’alaikum wr. wb.
Sahabat dan saudara saya baik yang seiman maupun hanya sahabat satu kelas dan pendidikan, rasanya dosa saya kalau tidak memenuhi janji saat saat pelajaran yang lalu.
Sebagai ilustrasi persoalan tadi saya ambilkan kasus yang pernah terjadi di Jogja sekitar delapan tahun yang lalu, dengan berbagai literatur beberapa tahun sebelumnya.
Adapun isi dari ilustrasi tadi sebagai berikut.
Redaktur, mohon petunjuk untuk kasus berikut.
Saya wanita muslimah tinggal di Indonesia yang akan melangsungkan pernikahan dengan calon suami yang tinggal di Eropa.
Sebenarnya kami sudah menetapkan tanggal pernikahan tahun ini, tetapi karena kasus wabah Corona yang sangat tinggi dan juga kesibukannya sebagai dokter, tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya dalam waktu lama.
Akhirnya pernikahan kami tunda, dan belum tahu sampai kapan. Kami masih terus melihat perkembangan keadaan di masing-masing negara kami. Namun, kemarin saya melihat pernikahan yang dilakukan melalui video call.