UNTUK SIAPA FIDYAH.1
OLEH Ust. Yasin
Sedang asik membaca edaran dari kemenag propinsi sumsel Nomer 166/Kw.06.6/BA.000.3/2024, tentang besaran zakat fitrah di kabupaten/kota se-sumatra selatan tahun 1445 H / Tahun 2024 M.
Hanphon berdering, dilihat ternyata dari jamaah binaan yang kebetulan juga sedang membaca informasi yang sama, yang didalamnya juga mengenai besaran fidyah.
Dalam tulisa yang dibuat kolom tersebut memuat dua info, info pertama besaran zakat, info kedua info tentang fidyah. Terdapat keterbatasan pemahaman jmaah tentang foidyah disana, karna selama ini sebagian membayar fidyah dengan takaran berbeda, sebagian lagi tak pernah membayarnya, karna belum menyadari adanya kewajiban fidyah. Jadi jamaah menanyakan hal ihwal yang berkait dengan fidyah,
Memang fidyah belum banyak yang mengetahui secara rinci, untuk siapa, dari siapa kapan waktunya, dan berap jumlahnya. Baiklah selengkapnya penulis rangkum dengan dua kali penulisan, karna klau ditulis sekali hawatir kurang bias memahami dengan baik goresan ini.