Apakah Anak Yatim sebagai Mustahik Zakat
Persembahan Ustadz Yasin
IPARI Kemenag OKU
Dalam sosialisasi tugas dan kewajiban seorang amil ustadz yasin mendapatkan pertanyaan yang menarikk, yakni apakah anak yatim termasuk mustahik Zakat baik fitrah maupun Mal.
Pembaca yang hudiman perlu diketahui, Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga. Zakat adalah suatu ibadah yang paling penting.
Kerap kali dalam Al-Qur’an Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan shalat.
Dalam hal keutamaannya shalat dipandang sebagai ibadah badaniyah yang paling utama dan zakat dipandang sebagai ibadah maliyah yang paling utama.
Dalam Al-Qur’an terdapat kejelasan perihal 8 asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60).
Sadaqah yang dimaksud dalam ayat ini ialah sadaqah wajib yang dikenal dengan zakat sebagai kewajiban dari Allah terhadap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan kewajiban zakat, demi untuk memelihara kemaslahatan umat.
Mengenai pensyariatan zakat ini diutarakan dalam firman Allah:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka. (at-Taubah/9: 103).
Dengan demikian jelaslah bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang kurang wajar, mendorong pemiliknya agar bersyukur kepada Allah atas rezki yang diberikan-Nya.
Yang berhak menerima zakat dalam ayat ini ada 8 golongan sebagai berikut:
Pertama: Orang fakir, yaitu orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta, demikian menurut Imam Syafi’i.
Kedua: Orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehingga meminta-minta dan merendahkan harga diri, demikian menurut Imam Syafi’i.
Menurut Imam Abu Hanifah, miskin ialah apa yang dikatakan fakir menurut pengertian Imam Syafi’i, dan yang dikatakan miskin menurut Imam Syafi’i adalah fakir menurut Imam Abu Hanifah.
Ketiga: Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat, baik itu mereka yang bertugas mengumpulkan dan menyimpan harta zakat, atau sebagai bendahara maupun selaku pengatur administrasi pembukuan, baik mengenai penerimaan maupun pembagian (penyaluran).
Golongan amil ini menerima pembagian zakat sebagai imbalan pekerjaan mereka.
Disebutkan dalam sebuah riwayat:
إِنَّ ابْنَ السَّعْدِي الْمَالِكِي قَالَ: اِسْتَعْمَلَنِيْ عُمَرُ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا فَرَغْتُ وَأَدَّيْتُهَا إِلَيْهِ أَمَرَ لِيْ بِعُمَالَةٍ، فَقُلْتُ إِنَّمَا عَمِلْتُ لِلّٰهِ فَقَالَ: خُذْ مَا أُعْطِيْتَ فَإِنِّيْ عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَّلَنِيْ (أَعْطَانِي الْعُمَّالَةَ) فَقُلْتُ مِثْلَ قَوْلِكَ. فَقَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُعْطِيْتَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْأَلَ فَكُلْ وَتَصَدَّقْ (رواه أحمد والبخاري ومسلم
Artinya: Ibnu as-Sa’dī al-Mālikī berkata, “Umar mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah, lalu beliau menjawab, ‘Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah, kemudian Rasulullah memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu, maka berkata Rasulullah kepadaku: “Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah.” (Riwayat Aḥmad, al-Bukhārī dan Muslim).
Keempat: Muallaf, yaitu orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.
Muallaf ada tiga golongan:
a. Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam) sebagaimana perlakuan Nabi Muhammad terhadap ṣafwan bin Umayah ketika penaklukan kota Mekah.
Nabi memberi keamanan kepada ṣafwan dengan maksud agar ia dapat merasakan kebaikan agama Islam.
Nabi memberikan pula kepadanya seekor unta beserta yang ada di punggung unta itu sehingga akhirnya ṣafwan tertarik masuk Islam dengan kesadaran.
Dia berkata, “Sesungguhnya Muhammad banyak memberiku ketika aku memandangnya sebagai manusia yang paling kubenci, sehingga dengan perlakuan ramah-tamahnya kepadaku jadilah Muhammad menurut pandanganku sebagai manusia yang paling kucintai.” Demikianlah ṣafwan akhirnya menjadi seorang Islam yang baik.
b. Golongan orang-orang kafir yang miskin kemudian masuk Islam sampai imannya mantap. Untuk memantapkan dan meneguhkan keimanan mereka, Rasulullah pernah memberikan sebagian harta rampasan perang kepada mereka yang masih lemah imannya dari kalangan ahli Mekah meskipun di antara mereka ada yang munafik.
c. Golongan Muslimin yang mendiami daerah perbatasan dengan orang kafir. Mereka ini diberi zakat karena diharapkan kewaspadaan mereka dalam mempertahankan kawasan kaum Muslimin dan memperhatikan gerak-gerik musuh.
Kelima: Untuk usaha membebaskan perbudakan. Dengan cara yang bijaksana Islam memberantas perbudakan.
Dalam rangka pembebasan budak, disediakan dana yang diambil dari zakat yang dipergunakan untuk membeli budak dan membebaskannya atau diberikan kepada seorang budak yang telah mendapat jaminan dari tuannya untuk melepaskan dirinya dengan membayar sebanyak harta yang ditentukan.
Budak yang seperti ini dinamakan “mukātab”. Seperti orang yang disandera, pekerja yang tertuduh membunuh dapat dibebaskan dengan uang.
Al-Bara’ bin ‘Azib berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata:
Yang Artinya: “Tunjukilah aku kepada amalan yang mendekatkan aku ke surga dan menjauhkan aku dari api neraka”.
Maka Rasulullah menjawab,
“Merdekakanlah budak atau berusahalah melepaskannya.” Laki-laki itu berkata, “Hai Rasulullah, tidakkah kedua hal itu satu (serupa)?” Nabi menjawab, “Tidak, memerdekakan budak ialah engkau sendirian yang memerdekakannya, sedang melepaskan budak adalah engkau membantu membayar harganya (uang tebusannya).” (Riwayat Aḥmad dan al-Bukhārī dari al-Barra’ bin ‘Azib).
Keenam: Orang yang berhutang. Golongan ini terdiri dari dua tingkatan:
a. Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada jalan yang bukan maksiat. Mereka ini berhak menerima zakat jika mereka tidak mempunyai kesanggupan untuk membayar hutang yang menjadi tanggungannya.
b. Golongan yang berhutang untuk kepentingan umum. Mereka ini berhak menerima zakat meskipun mereka orang-orang mampu (orang kaya).
Ketujuh: Sabilillah. Perkataan “sabilillah” mempunyai dua arti. Pertama, arti khusus, yaitu orang-orang yang secara suka-rela menjadi tentara melakukan jihad, membela agama Allah terhadap orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum Muslimin.
Kedua, arti umum, yaitu segala perbuatan yang bersifat kemasyarakatan yang ditujukan untuk mendapatkan keridaan Allah seperti: pengadaan fasilitas umum, beasiswa untuk pendidikan, dan untuk dakwah.
Para ulama empat mazhab berpegang kepada arti yang pertama, tetapi sebagian ulama mempunyai pendirian yang mencakup pengertian khusus dan pengertian umum atas dasar kaidah ushul fiqh:
الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ
Yang menjadi pegangan ialah umumnya pengertian lafaẓ (sesuatu naṣ) tidak pada kekhususan sebab (naṣ diucapkan/diturunkan).”
Atas dasar ini, pembangunan atau pemeliharaan mesjid dan madrasah demikian juga untuk kegiatan ulama dan para mubalig dapat diambil dari harta zakat tapi zakat mal, bukan zakat fitrah.
Kedelapan: Ibnu Sabil. Orang yang sedang musafir yang memerlukan pertolongan meskipun ia mempunyai kekayaan di negerinya.
Kepada musafir yang seperti ini dapat diberikan bantuan dari harta zakat meskipun perjalanannya selaku turis selama ia tidak bertujuan maksiat dari perjalanannya itu.
Kedelapan golongan tersebut adalah ketentuan Allah yang wajib dipedomani oleh umat Islam. Allah Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui siapa di antara mereka yang mampu dan yang memerlukan pertolongan.
Allah Mahabijaksana dalam mengatur ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk yang ditujukan kepada orang-orang yang mampu sehingga jiwa mereka menjadi bersih dan bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada mereka.
Kedelapan golongan yang telah diterangkan dalam ayat ini dapat dibagi atas dua golongan:
a. Pertama, golongan yang menerima zakat langsung menjadi milik pribadi, mereka ialah fakir miskin, amil, orang-orang yang menanggung hutang, muallaf dan musafir. Zakat yang diberikan kepada mereka ini adalah menjadi hak milik mereka.
b. Kedua, golongan yang menerima zakat untuk kepentingan umum. Golongan ini berupa instansi dan badan, terdiri dari:
1. Fī ar-Riqāb, yaitu usaha membebaskan budak. Badan amil zakat secara langsung atau dengan perantaraan organisasi tertentu dapat membeli semua budak yang akan dijual oleh pemiliknya atau yang ada di pasar-pasar budak untuk dimerdekakan.
2. Fī Sabīlillāh, yaitu segala kepentingan agama yang bersifat umum sebagaimana diterangkan di atas. Sebagian mufasir yang didukung oleh ulama Fiqih memandang dari delapan golongan tersebut, empat golongan termasuk golongan pertama yaitu: fakir, miskin, amil, dan muallaf. Sedangkan empat golongan yang terakhir yaitu: pembebasan budak, pembebasan hutang untuk kepentingan umum, fi sabilillah dan ibnu sabil adalah termasuk golongan kedua yaitu untuk kemaslahatan umum.
Berdasarkan ayat di atas pengalokasian zakat harus tepat sasaran dan diberikan kepada salah satu dari delapan golongan yang tertera dalam Al-Qur’an.
Delapan kelompok yang berhak menerima zakat ini kemudian disebut dengan mustahiq zakat. Karenanya, tidak sah menyalurkan zakat kepada selain delapan asnaf (golongan) sebagai mustahiqnya.
Permasalahan muncul ketika terdapat sebagian masyarakat yang mengalokasikan zakatnya kepada anak-anak yatim.
Zakat fitrah maupun zakat mal. Mereka beranggapan bahwa anak-anak yatim juga termasuk kategori orang yang membutuhkan, sebab ditinggalkan oleh orang tua yang menafkahinya.
Padahal bila kita telusuri kategori golongan penerima zakat, ternyata anak yatim ini tidak termasuk dalam golongan tersebut.
Pertanyaannya kemudian, bolehkah dan sahkah pengalokasian harta zakat kepada anak yatim dalam sudut pandang fiqih?
Dalam fiqih diperbolehkan menyalurkan zakat kepada anak yatim apabila termasuk kategori fakir atau miskin.
Dalam arti ia tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhan sehari-harinya, baik bersumber dari harta warisan, wasiat, wakaf maupun dana dari lembaga penyalur donasi dan amal serta sumber dana selainnya.
Sehingga, anak yatim tersebut berstatus fakir dan tergolong kelompok yang dapat menerima zakat sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.
Berkenaan dengan hal ini ulama terkemuka Makkah, Syekh Ismail Zain Al-Yamani (wafat 1414 H), dalam kompilasi fatwanya menyatakan:
أَنَّ الْيَتِيْمَ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ خَاصٌ بِوَرَاثَةٍ أَوْ وَصِيَّةٍ أَوْ نَحْوِهِمَا وَلاَ مَالٍ عَامٍ كَمَصَارِفِ الْفَيْءِ وَالْمَوْقُوْفِ عَلَى الْأَيْتَامِ وَنَحْوِ ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ حِيْنَئِذٍ يُعْتَبَرُ فَقِيْرًا دَاخِلاً فِيْ اسْمِ الْفُقَرَاءِ -إِلَى أَنْ قَالَ- إِذَا عَرَفْتَ ذَلِكَ فَيَجُوْزُ إِعْطَاءُ الْأَيْتَامِ مِنْ مَالِ الْزَّكَاةِ إِذَا كَانُوْا فُقَرَاءَ لَكِنْ إِنَّمَا يَتَسَلَّمُهَا لَهُمْ وَلِيُّهُمْ أَوْ قَيَّمُهُمْ أَوْ مَنْصُوْبُ الْقَاضِيْ . وَيَتَوَلَّى صَرْفَهَا لَهُمْ فِيْ الْنَّفَقَةِ وَالْكِسْوَةِ وَالْمَسْكَنِ عَلَى الْوَجْهِ الْجَائِزِ شَرْعاً
Artinya: “Sesungguhnya anak yatim apabila tidak memiliki harta khusus baginya, dari warisan, wasiat ataupun sesamanya; dan juga harta yang umum seperti halnya pengalokasian harta fai’ (harta yang kembali pada umat Islam) dan wakaf kepada anak-anak yatim dan sesamanya, maka ia termasuk kategori fakir, karenanya diperbolehkan untuk memberikan anak-anak yatim dari harta zakat apabila mereka dalam kondisi fakir.
Akan tetapi yang menerimanya ialah wali mereka, orang yang mengurusinya, atau orang yang telah diangkat oleh pihak pemerintah.
Mereka diperkenankan untuk mengalokasikan harta zakat tersebut untuk kebutuhan sang yatim seperti nafkah, pakaian dan tempat tinggal sesuai prosedur yang telah ditetapkan syariat.” (Ismail Zain Al-Yamani Al-Makki, Qurratul ‘Ain bi Fatawa Isma’il Az-Zain, [Sarang: Maktabah Al-Barakah], halaman 65).
Hal senada juga disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin Al-Hisni (wafat 829 H) dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:
فَرْعٌ: الصَّغِيْرُ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مَنْ يُنْفِقُ عَلَيْهِ فَقِيْلَ لَا يُعْطَى لِاسْتِغْنَائِهِ بِمَالِ الْيَتَامَى مِنَ الْغَنِيْمَةِ وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يُعْطَى فَيُدْفَعُ إِلَى قِيَمِهِ لِأَنَّهُ قَدْ لَا يَكُوْنُ فِي نَفَقَتِهِ غَيْرُهُ
Artinya: “Anak kecil, apabila tidak ada yang menafkahi, maka ia tidak diberi dari harta zakat, sebab telah dicukupkan dengan harta anak yatim. Sedangkan menurut pendapat ashah diperbolehkan memberikannya kepada walinya, sebab, terkadang wali juga menanggung nafkah yang lainnya.” (Taqiyuddin Al-Hisni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayahatul Ikhtisar, [Jeddah: Dar Al-Minhaj], halaman 289).
Simpulan Hukum
Merujuk ketetapan fuqaha yang di atas dapat disimpulkan, hukum menyalurkan harta zakat kepada anak-anak yatim diperbolehkan dan sah apabila anak yatim tersebut masuk dalam kategori fakir ataupun miskin.
Dalam arti ia tidak memiliki harta yang dapat mencukupi kebutuhan sehari-harinya, baik harta yang bersumber dari warisan, wasiat, , maupun dana dari lembaga penyalur donasi dan amal, bantuan pemerintah, serta sumber lainnya. Pemahaman kontektual QS Attaubah Ayat 60 diatas juga juga tidak terdapat delapan Asnab yang eksplisit menyebutkan keyatiman sebagai Asnab.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat…Wallahu a’lam bis shawab.
Baca juga :
Dua Warga Kemelak Diduga Hilang di Hutan OMIBA, Asisten I Pesan Begini


