BATURAJA TIMUR – Pada pelaksanaan Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta netral. Tak hanya itu seluruh ASN juga tidak boleh berurusan dengan politik praktis.
“ASN harus netral dan tidak terlibat politik praktis pada pemilu,” kata kepala BKPSDM OKU
Mirdaili S.STP M.Si kepada jurnalis okusatu.
BACA JUGA Gencarkan Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat OKU II Sasar Pasar Sinar Peninjauan
Disampaikan Ameng, panggilan beken Mirdaili, , pihaknya akan menindak tegas jika mendapati ASN yang tidak netral, mulai dari sanksi ringan, sedang, atau berat, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
“Termasuk sanksi pencopotan dari jabatan bagi pejabat yang terbukti tidak netral dalam pemilu 2024,” ancamnya.
BACA JUGA Mobil Hadiah PHS BRI Datang, Tangis Haru Pecah
Untuk memastikan ASN OKU Netral dalam pemilu, pada 6 Desember 2023, akan menggelar deklarasi ASN Netral pemilu serentak di sumsel.