HeadlineSumsel

Aturan Baru, Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi. Ini Syaratnya

×

Aturan Baru, Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi. Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
skripsi
Nadiem Makarim, founder of the Indonesian ride-hailing and online payment firm Gojek waves to journalists as he arrives at the Presidential Palace in Jakarta, Indonesia, October 21, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Aturan Baru, Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan Baru.  Ini terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 atau sarjana terapan.

 

baca juga Unbara Wisuda 381 Mahasiswa Program Sarjana dan Pasca Sarjana;

Dalam aturan baru itu, skripsi bukan lagi syarat utama kelulusan.  Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

 

Hanya saja, harus ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi perguruan tinggi.  prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.

 

 

 

Sedangkan bagi mahasiswa yang kuliah di kampus yang belum menerapkan kurikulum tersebut, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.

 

 

Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu ataupun berkelompok.

 

 

 

“Tugas akhirnya bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, atau bisa berbentuk lainnya. Jadi tak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata Nadiem, melansir Youtube KEMENDIKBUD RI, Selasa, 28 Agustus 2023.

 

 

Mahasiswa S2 Wajib Buat Makalah

 

Nadiem melanjutkan bahwa di jaman modern seperti saat ini, kemampuan para mahasiswa sudah tidak lagi di ukur oleh skripsi.  Namun juga bisa melalui tugas-tugas lainnya.

“Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan (mahasiswa) kita,” ujarnya.

 

 

“Seperti, kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara saintifik? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi projek di lapangan?” lanjutnya.

“Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan,” lanjutnya.

 

 

 

Ia berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.

 

 

 

Namun, untuk mahasiswa magister atau S2 wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang sudah terverfikasi. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di OKU SATU