Ogan Komering Ulu

Beat Diseruduk Nmax, Nyawa Pemotor Melayang

×

Beat Diseruduk Nmax, Nyawa Pemotor Melayang

Sebarkan artikel ini

Beat Diseruduk Nmax, Nyawa Pemotor Melayang

OKUSATU.id – kecelakaan mau terjadi di ruas jalan poros Desa Batumarta II Kecamatan Lubuk Raja, OKU. Kecelakaan melibatkan Honda Beat BG 2812 FR dengan Yamaha NMax BG 4691 YAP.

Kecelakaan yang menewaskan salah satu pengendara motor terjadi pada Senin 11 Agustus 2025 pukul 19.30 wib.

Honda Beat dikendarai Soleh (35) warga Desa Batumarta II sementara Yamaha NMax dikendarai Kadek Arya Puje Ardani (21), seorang mahasiswi warga Blok A Unit VII Desa Sido Mulyo Kec.Madang Suku III, Kab Oku Timur.

 

 

Dalam peristiwa itu, Soleh, petani warga Blok J Desa BTM II tewas di lokasi kejadian.

Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo melalui Kapolsek Lubuk Raja IPTU Indra Gunawan membenarkan musibah kecelakaan yang terjadi pada Senin malam.

 

Baca juga :

Selandia Baru Siapkan Keputusan Pengakuan Negara Palestina, Akan Diumumkan September

Pemkab OKU Bentuk Tim Siaga Banjir, Begini Pesan Bupati OKU

 

“Salah satu pengendara meninggal dunia, ” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan saksi, pengendara Honda beat, Soleh sedang berhenti di tepi jalan.

Dari arah belakang, Yamaha NMax yang dikendarai Kadek melaju dengan kecepatan tinggi.

 

Baca juga :

Anggota Muda Gempa Sabatra OKU Diksar Dua Hari

Polemik Bantuan Rp30 Juta untuk Kolam Desa Makarti Tama

 

Honda Beat yang sedang berhenti ditepi jalan, ditubruk dari belakang tanpa ampun.

Akibat kecelakaan itu, korban meninggal dunia dengan sejumlah luka di bagian kepala, wajah dan kaki.

Sementara Kadek mengalami sesak dì bagian dada dan lecet di beberapa bagian tubuh.

“Pengendara Nmax dirawat dì UGD Puskesmas Batumarta II Desa Baturaden Kec.Lubuk Raja, ” terangnya.

Pukul 20.30 wib Korban meninggal dunia, Soleh dibawa kembali oleh pihak keluarga dan perangkat Desa untuk disemayamkan.

Pada pukul 23.00 wib Unit laka lantas Polres Oku membawa sepeda motor yang bertabrakan ke Sat Lantas Polres Oku guna proses hukum lebih lanjut. (Unt)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News