Belasan PPPK Paruh Waktu OKU Pilih Hengkang
OKUSATU.id, Baturaja – Sebanyak 17 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU) pilih hengkang sebagai PPPK paruh waktu.
Hengkangnya belasan PPPK OKU diperkuat dengan terbitnya pengumuman Bupati OKU nomor :800.1.2.3/1465/XL/ll/2025 tentang pembatalan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering ulu.
Informasi yang dihimpun jurnalis okusatu, penyebabnya mundurnya para PPPK Paruh waktu bervariasi. Mulai dari berkas tidak lengkap hingga batas waktu pemberkasan, pilih bekerja di tempat lain dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga :
Mimpi Buruk Honorer, Tahun Depan Nganggur
Kabupaten OKU Hujan Deras, Awas Tujuh Wilayah Diintai Cuaca Ekstrim
Selain itu, setiap PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri juga disertakan surat pengunduran diri yang dibubuhi tandatangan di atas materai sepuluh ribu yang ditujukan ke Bupati OKU.
Kemudian, belasan PPPK paruh waktu yang pilih mengundurkan diri dilakukan sebelum pelantikan PPPK paruh waktu pada 31 Oktober 2025.
Kepala BKSDM OKU Nanang Nurzaman melalui Kepala Bidang P3L Ravico Vinorica membenarkan hal itu.
Menurutnya, belasan PPPK paruh waktu OKU yang mengundurkan diri dan dianggap mengundurkan diri sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Sesuai prosedur sudah kita jalankan, itulah hasilnya, ” tandasnya.(15).
Berikut daftar PPPK paruh waktu OKU yang mengundurkan diri
1. Dody Irawan Saputra
2. Heni Isnawan
3. Muhammad Rizka Fadli Wibowo
4. Peppy Purnama Sari
5. Putri Adetya
6. Septa Wijayanto
7. Susianti
8. Bima Wahyu Dinata
9. Debrian Yupika Banra
10.Diki Supriyanto,
11. Irawan
12. Jepri
13. Leni Artiani
14.M. Arif Gunawan
15. Suchi Pratiwi
16. Suci Putri Meilita
17. Jabarudin
Sumber // web BKSDM OKU












