Setelah para pedagang mendapatkan HGU (Hak Guna Usaha) dari PD pasar, proses selanjutnya sosialisasi ke masyarakat terkaitnya aktifnya pasar induk.
Untuk menghindari mafia kios dan los, PD Pasar OKU menerapkan pendaftaran tanpa perwakilan.
BACA JUGA IRT Lebaran di Penjara, Kasusnya Bikin Merinding
Pendaftar wajib membubuhkan surat penyataan HGU akan digunakan sendiri dan tidak akan diperjual belikan.
“Pembaharuan HGU bertujuan untuk menghindari aksi menyewakan dan menjualkan tempat saat masuk pada tahap Pemungsian pasar. Jika disalah gunakan, maka akan ditarik kembali HGU nya,”tegasnya.
Untuk perbaikan bangunan yang retak ataupun atap kios yang rusak, pihaknya sudah melakukan perbaikan.
BACA JUGA Akibat Sok Sakti! Dua Jari Korban Buntung, Pelaku Keluarkan Jurus Langkah Seribu
Dana perbaikan berasal dari sewa kios dan los calon pedagang. Sewa los Rp 800 ribu per tahun, dan kios Rp 1 juta lebih per tahun.