Hukum & KriminalOKU RAYASumsel

Buron Satu Tahun Setelah Jual Motor Sewaan, Kini Meringkuk di Penjara

×

Buron Satu Tahun Setelah Jual Motor Sewaan, Kini Meringkuk di Penjara

Sebarkan artikel ini

Buron Satu Tahun Setelah Jual Motor Sewaan, Kini Meringkuk di Penjara

OKU SATU – Pelarian Edi berakhir. Warga Perum. Mini Asri Cor Beton Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat sempat menjadi buronan Polres OKU.

Kasus penjualan sepeda motor pinjaman yang dilakukannya 2022 lalu, menjadikannya buronan selama satu tahun.

Untuk informasi, pada 4 Oktober 2022, Edi menyewa sepeda motor milik Alfian (43) warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang.

Edi menyewa sepeda motor Suzuki Thunder BG 4317 NN dengan biaya sewa Rp. 25 ribu / hari dan pada hari tertentu kendaraan tersebut harus sudah kembali.

Namun sayangnya, Edi tidak menepati kesepakatan. Sepeda motor milik Alfin bukannya dikembalikan, tapi justru dijual dengan orang yang tak dikenal seharga Rp 700 ribu.

Sepeda motor yang direntalnya itu, ia jualkan kepada orang yang tak dikenalnya di depan rumah orangtuanya di Perum Mini Asri. Setelah menjualkan kendaraan rentalan itu, Edi langsung kabur ke Jambi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 3.000.000, dan kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Lubuk Batang.

Kapolres OKU, AKBP. Arif melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Aiptu A.Rasid mengatakan, pelaku dibekuk pada 9 Desember 2023 pukul 21.00 wib di rumah orangtuanya.

“Tersangka telah diamankan ke Mapolsek Lubuk Batang untuk diproses secara hukum, “ucapnya. (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News