OKU RAYAPendidikanSekolah

Cuma Tegur Murid Bolos, Guru SD di OKU Timur Berurusan dengan Polisi

×

Cuma Tegur Murid Bolos, Guru SD di OKU Timur Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang guru SDN 2 Gunung Batu, Kabupaten OKU Timur, dilaporkan ke polisi setelah menegur siswa yang kerap tidak masuk sekolah. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres OKU Timur dan mendapat pendampingan dari PGRI. Foto: Istimewa.
Seorang guru SDN 2 Gunung Batu, Kabupaten OKU Timur, dilaporkan ke polisi setelah menegur siswa yang kerap tidak masuk sekolah. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres OKU Timur dan mendapat pendampingan dari PGRI. Foto: Istimewa.

Kasus berawal dari teguran absensi siswa, kini berujung laporan ke kepolisian dan menyita perhatian publik.

Seorang guru sekolah dasar di OKU Timur menghadapi proses hukum usai menegur murid yang kerap tidak masuk sekolah. Peristiwa ini memicu perbincangan luas tentang batas kewenangan pendidik di ruang kelas.

 

OKU TIMUR – Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menghadapi proses hukum setelah menegur murid yang kerap tidak masuk sekolah.

 

Guru bernama Fatma mengajar sebagai wali kelas IV di SDN 2 Gunung Batu, Kecamatan Cempaka. Orang tua siswa berinisial R melaporkannya dengan tuduhan melarang anak bersekolah dan menyebabkan tekanan mental.

 

Masalah ini bermula dari data absensi sekolah. Catatan kehadiran menunjukkan siswa R sering tidak masuk tanpa keterangan. Bahkan, siswa tersebut absen selama tiga hari berturut-turut.

 

Saat siswa kembali ke kelas, Fatma langsung menanyakan alasan ketidakhadiran. Siswa mengaku ikut orang tuanya ke ladang. Untuk klarifikasi dan pembinaan, Fatma meminta siswa memanggil orang tuanya ke sekolah.

BACA JUGA

Awas Harga Bahan Pokok Diam Diam Merangkak Naik, Ini Daftar Harga dì Baturaja

Gerai Ditutup, Begini Nasib Karyawan Me Gacoan  Baturaja 

Pertemuan itu justru memicu ketegangan. Orang tua siswa datang ke sekolah dalam kondisi emosi, meluapkan kemarahan, lalu pergi tanpa dialog panjang.

 

Beberapa hari kemudian, Fatma menerima informasi bahwa orang tua siswa melaporkannya ke Polda Sumatera Selatan. Aparat kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Polres OKU Timur dan menyerahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

 

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kanit PPA Ipda Sudono membenarkan penanganan laporan itu. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk siswa.

 

“Hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya kekerasan fisik maupun psikis,” kata Ipda Sudono.

BACA JUGA

Persiapan Terbaik Menyambut Ramadhan

Menanggapi kasus tersebut, PGRI Kabupaten OKU Timur langsung memberi pendampingan hukum kepada Fatma. Organisasi itu menilai tindakan guru masih berada dalam koridor tugas pembinaan.

 

Ironisnya, sejak kejadian tersebut, siswa R justru tidak kembali mengikuti kegiatan belajar. Pihak sekolah tetap mencatat siswa itu sebagai murid aktif dan tidak pernah mengeluarkannya.

 

Peristiwa ini memicu perhatian publik dan membuka diskusi soal batas kewenangan guru serta pentingnya komunikasi antara orang tua dan sekolah dalam dunia pendidikan. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News