Scroll untuk baca
baturajaHeadlineSumsel

Delapan Bandar Narkoba Dijeblokan Dalam Satu Sel, Ini Daftar Namanya

×

Delapan Bandar Narkoba Dijeblokan Dalam Satu Sel, Ini Daftar Namanya

Sebarkan artikel ini
Bandar narkoba

OKU SATU – Delapan bandar narkoba di Kabupaten OKU di bekuk Polres OKU.

Wajah lama di dunia hitam itu, di tangkap dalam waktu sepekan.

Kedelapan tersangka sudah beberapa kali terjerat kasus yang sama dan berakhir pada kurungan.

BACA JUGA
Tak Main-Main, Polres OKU Buat Sayembara Berhadiah Uang 10 Juta dan Motor NMAX, Bagi Pemberi Informasi Seperti Ini

Namun, sepertinya para tersangka ini tidak ada rasa kapok.  Meski pun mereka pernah mendekam di sel tahanan.

Sementara itu, dalam ungkap kasus tertangkapnya 8 bandar narkoba itu, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono meyakini, masih banyak bandar yang berkeliaran.

Karena hal inilah, Polres OKU menggelar sayembara untuk memberikan informasi terkait narkotika.

BACA JUGA
Masturbasi Saat Live Facebook, Pemuda di OKU timur Di Cokok Polisi

Dalam ungkap kasus itu pula, narkotika yang di kumpulkan dari tersangka terdiri dari sabu, ekstasi serta ganja.

Rinciannya : sabu 122,5 gram, ekstasi 190 butir, dan 106,48 gram ganja yang di kemas 171 paket.

BACA JUGA
Camat dan Lurah di OKU Dominan Wajah Baru

Berikut Residivis kasus narkotika.

1. As (sabu)
As sudah tiga kali di tangkap polisi. Penangkapan terakhir, dari tangan tersangka di dapatkan 2 bungkus narkotika jenis sabu, beratnya 10.26 gram.

Ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

2. HV alias YY (sabu)
Sudah di tangkap dua kali. Barang buktii yang di sita 1 bungkus narkotika sabu berat 80,26 gram.

ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA
Pohon Tumbang Nyawa Pemotor Nyaris Melayang

3. LA (sabu).
Sudah dua kali di tangkap polisi. Barang bukti yang di sita berupa Sabu dengan berat 3,78 gram.

Atas aksina, ia di ancam hukuman paling lama 12 tahun.

4. AT (sabu)
Tersangka AT sudah dua kali tertangkap. Dari tangannya, polisi mendapati 18 paket narkotika jenis sabu, beratnya 9.92 gram.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA
Mayàt Tergàntùng di RS Holindo, Warga Gempàr

5. ES ( Ganja)
Sudah dua kali di tangkap dengan kasus serupa, namun belum kapok.

Dari tangan tersangka di amankan 171 paket narkotika jenis ganja dengan berat 104, 48 gram.

Hukuman 12 tahun penjara.

6. Do ( Ekstasi)
Untuk Pasangan sejoli di tangkap karena kepemilikan pil ekstasi sebanyak 190 butir.

Dengan Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA
Digeledah Petugas, Pengedar Narkoba Tak Bisa Berkelit

7. AN (Ekstasi).
Di tangkap bersama DO, kekasihnya dalam kasus kepemilikan 190 butir pil ekstasi.

8. AN alias Dukun (Sabu)
Di tangkap sudah dua kali. Dari tangannya di amankan narkotika jenis sabu beratnya 20,41 gram.

Dalam hal ini Dukun terancam hukuman 20 tahun penjara. (tif)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News