Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Dua Oknum ASN Ditahan Kejari OKU
Baturaja – Dua oknum pegawai di lingkungan Pemkab OKU ditahan. Keduanya yakni, AK kepala BPBD OKU tahun 2022, serta J bendahara di BPBD OKU tahun 2022.
Keduanya terlibat dugaan penyimpangan pengunaan anggaran BPBD OKU pada 2022. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejari OKU, serta ekspose perkara Kejati Sumsel yang menemukan 2 alat bukti.
“Pada hari ini (6/7) dua orang saksi dalam perkara dimaksud statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, ” ujar Kajari OKU Chairun Parapat M.H.
Dijelaskan, kedua oknum pegawai itu yakni, AK merupakan kepala BPBD Kab. OKU periode Tahun 2022, yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan J merupakan bendahara pada BPBD OKU tahun 2022.
Dikatakan Choirun, kejadian itu terjadi pada 2022. Kedua tersangka diduga kuat secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kab. OKU.
Baca juga :
Judi Online, Pembawa Kehancuran
Hotel Samudra Muaradua Diserbu Ribuan Massa
Diduga keduanya, menyelewengkan penggunaan anggaran. Baik kegiatan fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).
“Ditemukan jumlah kerugian keuangan negeara tersebut sebesar Rp. 428.397.237, ” jelasnya.
Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selama 20 Hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkara, keduanya selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja, ” ungkapnya.
Penyidik Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dengan nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang.
“Ini juga sekaligus sebagai warning bagi pejabat atau para pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola Anggaran dari Negara atau daerah untuk menghindari praktek-praktek korupsi, ” Tegasnya (Wen)p