Dinas Pendidikan Sleman Sosialisasikan Aturan Baru Lembaga Kursus
OKUSATU.id, SLEMAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Provinsi Jawa Tengah mensosialisasikan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus dalam agenda koordinasi dengan puluhan pengelola lembaga kursus.
Kegiatan yang digelar di Aula Ki Hajar Dewantara, Kantor Dinas Pendidikan Sleman, Rabu 14 Januari 2026.
Sosialisasi dihadiri 40 pengelola Lembaga Kursus (LK) se-Kabupaten Sleman ini menandai babak baru bagi penyelenggaraan pendidikan nonformal di daerah tersebut.
Penegasan Regulasi dari Pusat
Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen RI, Dr. Yaya Sutaryat, memberikan arahan khusus melalui sambungan telepon, menekankan bahwa terbitnya peraturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara.
Ia menjelaskan bahwa terdapat tujuh ruang lingkup utama yang wajib dipahami, antara lain tata kelola penyelenggara, standar pendidik, sarana prasarana, serta mekanisme penjaminan mutu dan evaluasi pembinaan.
BACA JUGA :
Waspada! BMKG Prediksi Hujan Deras dan Angin Kencang di OKU dan OKU Selatan Hari Ini 15 Januari
Produksi Air Mineral Kemasan, Pemda OKU Selatan Lirik Sumber Mata Air Desa Pematang Danau
Fokus Transformasi Dari LKP ke LK
Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Sleman, Reni Tri Pujiastuti, menyampaikan bahwa sosialisasi ini tidak hanya bersifat administratif.
Namun juga menyampaikan rencana strategis tahun 2026 seperti keterlibatan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (PLKP) dalam Pameran Konferensi Pendidikan Nasional yang akan digelar pada Mei mendatang di Sleman.
Topik perubahan nomenklatur dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) menjadi Lembaga Kursus (LK) menjadi sorotan utama peserta.
Beberapa pengelola termasuk Anton (LKP Kayu Manis), Yohanes Putra (LKP Jogja Music School), dan Debby Anria (LKP Yureka Education Center) mengajukan pertanyaan terkait waktu dan mekanisme peralihan istilah secara resmi.
Digitalisasi Data dan Kepatuhan Pajak
Kepala Sesi Kelembagaan Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Sleman, Ismi Rohmiana menginstruksikan para pengelola untuk segera memperbarui data pada aplikasi Dapodik versi terbaru guna menjaga akurasi data pendidikan di Sleman.
Selain itu, konsultan pajak Dahlan Purwo Nugroho dari Lembaga Kursus Praktisi Yogyakarta memberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan aplikasi CORETAX DJP untuk kelangsungan bisnis lembaga kursus.
Ketua Forum PLKP DIY, Husain Dilla, dan Ketua Forum Kabupaten Sleman, Nyono Irwanto, berkomitmen akan melakukan pendampingan aktif bagi lembaga yang mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan aturan baru maupun sistem aplikasi yang diperkenalkan. (rill)









