Nasional

DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Susun Naskah Akademik

×

DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Susun Naskah Akademik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali bergerak di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan proses penyusunan aturan tersebut sedang berjalan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Komisi III saat ini tengah menyusun draf dan naskah akademik sebagai dasar hukum RUU Perampasan Aset. Penyusunan ini dilakukan setelah DPR menuntaskan sejumlah regulasi penting yang berkaitan dengan sistem hukum pidana.

Menurut Dasco, DPR lebih dulu menyelaraskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah itu, aturan tersebut akan dikompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Komisi III sedang menyusun draf naskah akademik dan RUU. Setelah KUHP, KUHAP, dan kompilasi dengan UU Tipikor selesai, baru masuk tahap berikutnya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan bahwa setelah naskah akademik rampung, DPR akan membuka ruang partisipasi publik. DPR ingin memastikan regulasi ini kuat secara hukum dan mendapat dukungan masyarakat luas.

RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara, terutama dalam kasus korupsi. Selama ini, hukuman badan kerap dijatuhkan kepada pelaku, namun pengembalian aset hasil kejahatan belum maksimal.

Dengan adanya payung hukum khusus, negara diharapkan bisa lebih efektif menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.

Kini publik menanti sejauh mana keseriusan DPR dalam menuntaskan RUU tersebut menjadi undang-undang yang benar-benar tajam dan memberi efek jera. ***

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News