Hukum & KriminalOKU RAYASumsel

Dua Sertifikat dan Uang Rp 500 Juta Diserahkan ke Kejati Sumsel

×

Dua Sertifikat dan Uang Rp 500 Juta Diserahkan ke Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

Dua Sertifikat dan Uang Rp 500 Juta Di serahkan ke Kejati Sumsel

Palembang – Uang tunai sebesar Rp 500 juta di sita Kejati Sumatera Selatan, dari tersangka dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel, Hendri Zainudin.

Penyitaan uang tunai tersebut, di lakukan pihak Kejati Sumsel siang tadi. Hal ini di benarkan N Rahmat, Asisten Intelijen Kejati Sumsel.

“Barang bukti uang tunai Rp 500 juta di sita dari tersangka HZ hari ini, ” ujarnya di lansir tribunsumsel.

Kejati menerima barang bukti berupa uang tunai berupa pecahan Rp 100 ribu 4.990 lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar.

Baca juga :

DLH Respon Cepat Tumpukan Sampah yang Menyiksa Hidung Warga

Pelatihan Jurnalistik Di bagi Tiga Kelas, Begini Serunya

Uang tersebut, di katakanya di simpang di rekening tanpa bunga yang di serahkan kuasa hukum HZ.

“Ini iktikad baik dari tersangka dan ini menjadi pertimbangan, ” katanya.

Kejati juga masih menelusuri kerugian negara sebesar Rp 5 M. Upaya ini menyasar pada penelusuran aset tiga tersangka lainnya.

“Aset lain masih dalam pelacakan penyidik, ” jelasnya.

Baca juga :

November Masuk Penghujan Tapi Tidak Merata

BIL Hotel Siapkan Romantic Dinner Untuk Momen Spesial

Tito Dalkuci membenarkan pihaknya menyerahkan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta termasuk dua sertifikat.

“Kami membawa niat baik klien ke Kejati dengan menitipkan uang Rp 500 juta dan sertifikat, ” ungkapnya.

Barang tersebut, sambungnya merupakan barang pribadi HZ, bukan hasil korupsi. Namun penyerahan ini sebagai bentuk tanggungjawab.

“Ini bentuk tanggungjawab secara hukum. Jika ada kerugian negara dari hasil audit, itulah yang bisa di pertanggungjawabkan, ” tandasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News