Headline

E KTP Hilang Bakal Kena Denda

×

E KTP Hilang Bakal Kena Denda

Sebarkan artikel ini

Puluhan Ribu Kasus Kehilangan E KTP, Wamendagri : Jadi Beban Biaya Negara

 

OKUSATU.id – Warga yang sudah memiliki E KTP atau KTP Elektronik sebaiknya dijaga betul-betul. Pasalnya, kedepan kehilangan E KTP atau KTP Elektronik siap-siap bakal kena denda.

Denda kehilangan akan dikenakan saat yang bersangkutan hendak mencetak ulang fisik kartu identitas kependudukan di Dukcapil.

Pengenaan denda terhadap E KTP yang hilang diusulkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bimo Arya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Denda yang dikenakan terhadap masyarakat, dikatakan Bima punya dasar alasan yang kuat.

Baca juga :

Pelajar SD Tenggelam dì Danau, Diduga Tak Bisa Berenang

Bima menyebut, kasus kehilangan E KTP sangat banyak terjadi dì masyarakat. Fenomena ini membuat Bima menyebut masyarakat kurang bertanggung jawab. Terlebih pembuatan ulang gratis.

“Kami mendorong masyarakat agar lebih bertanggungjawab menjaga dokumen kependudukan pribadinya, ” ucap Bimo.

Diungkap Bimo, kasus kehilangan E KTP dalam satu hari mencapai puluhan ribu kasus.

Baca juga :

Sumsel Melejit! Jurus Cepat Tanam Padi Ala Herman Deru Bawa Daerah Ini Tembus 3 Besar Nasional

Tingginya angka kehilangan, disebut Bimo menjadi beban biaya negara.

“Agar warga bisa lebih bertanggungjawab dengan membayar denda, ” tegasnya.

Dalam rapat kerja, Bimo memaparkan soal penguatan NIK sebagai identitas tunggal atau single identity number.

Mengubah istilah “cacat” menjadi disabilitas, kemudian penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pemberian dasar hukum Kartu Identitas Anak (KIA). (13

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News