OKU RAYASumsel

Emak-emak Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba, Ya Diringkus Petugas Lah

×

Emak-emak Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba, Ya Diringkus Petugas Lah

Sebarkan artikel ini

Emak-emak Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba, Ya Diringkus Petugas Lah

Baturaja Timur – Diduga bandar dan pengedar narkoba berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres OKU, Senin 10 Juni 2024.

Mirisnya, terduga pelaku berjumlah tiga orang itu adalah tiga orang wanita. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Pelaku diantaranya : AR (40) pengendara narkoba ditangkap di Desa Tanjung Baru pukul 18.10 wib. Dari tangannya petugas mendapati 3,32 gram diduga sabu.

Baca juga:

Judi Online Merebak, Propam Polres OKU Sidak HP Personil Polri

HPN, Bupati OKU Timur, Kapolres dan Ketua KPU Terima Penghargaan PWI Sumsel Award 2024

Kemudian AS (49), diduga bandar ditangkap di Kelurahan Kemalaraja pukul 18.40 wib. Dari tangannya, petugas mendapati barang bukti 3.57 gram diduga sabu. Serta uang tunai Rp 2,3 juta dan HP.

Selanjutnya, HA (34) diduga bandar yang ditangkap pukul 20.30 wib. Petugas meringkus HA di depan rumahnya di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.

Barang bukti yang ditemukan 10,66 gram sabu, plastik klip, pipet, kotak rokok, timbangan digital, lakban, tas, dan handphone.

Kapolres OKU AKBP. Imam Zamroni melalui Unit 1 Satres Narkoba OKU, Ipda Fitrawadi, S.H mengatakan, ketiganya
dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti dan ketiganya telah diamankan di Mapolres OKU guna penyelidikan lebih lanjut, “Ucapnya singkat (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News