Khazanah Islam

Fungsi Diwajibkanya Niat dalam Sholat

×

Fungsi Diwajibkanya Niat dalam Sholat

Sebarkan artikel ini
Ust. Ahmad Yasin

Fungsi Diwajibkanya Niat dalam Sholat

Persembahan Ustadz Yasin
IPARI KEMENAG OKU

Berikut ini syarah (penjelasan) hadits tentang niat.

عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Artinya: Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya.

Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits).

Niat dalam istilah fiqih adalah qoshdus syai’ muqtarinan bi fi’lihi, yaitu tekad kuat melakukan sesuatu yang terbersit bersamaan dengan melakukan sesuatu tadi.

Sedangkan tekad kuat yang ada dalam hati sebelum melakukan dikenal dengan nama ‘azm. Inilah bedanya niat dalam bahasa Indonesia dengan niat dalam istilah fiqih.

Karena itu, niat dalam shalat adalah menyengaja melakukan shalat yang dihadirkan dalam hati bersamaan takbiratul ihram yang merupakan bagian pertama dari rangkaian aktivitas shalat.

Baca juga :

Hujan Deras Gempur Sumsel Siang – Dini Hari, Waspada Lima Daerah Hujan Disertai Petir

Abusama Lantik Puluhan Pejabat, Ini Daftarnya

Inilah yang dimaksud dengan niat adalah qoshdul fi’li atau niat mewujudkan perbuatan.

Hal ini untuk menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan dengan kesadaran diri, bukan sekedar gurauan atau tak sengaja.

Di samping niat ijadil fi’li atau mewujudkan suatu perbuatan ​​​​tersebut, adalagi niat taqarrub dan niat tamyiz.

Niat taqarrub secara sederhana adalah niat ikhlas karena Allah, hanya melakukan perintah-Nya atau menjauhi larangan-Nya. Sedangkan niat tamyiz adalah membedakan satu aktifitas dengan aktifitas yang lain.

Pembagian niat ini terkait dengan fungsi niat itu sendiri. Para ulama menegaskan bahwa niat memiliki dua fungsi, yaitu:
​​​​​Pertama, fungsi niat untuk membedakan sesuatu dengan yang lain.

Fungsi membedakan ini juga ada tiga:
Membedakan antara perbuatan ibadah dan kebiasaan manusia. Hal ini seperti wudhu.

Aktivitas dalam wudhu memungkinkan hanya sekedar cuci muka dan anggota lainnya, menyegarkan badan, atau ibadah untuk menghilangkan hadats.

Di sini niat berperan untuk membedakannya. Begitu juga orang masuk dan berdiam di masjid. Ini memungkinkan hanya sekedar istirahat atau i’tikaf. Di sini niat berperan untuk membedakannya.

Membedakan tingkat ibadah. Semisal shalat ada yang wajib dan sunat. Di sini niat memiliki peran untuk membedakan.
Membedakan satu aktivitas dengan yang lain.

Semisal memberikan harta kepada orang lain bisa berarti hibah, memberi pinjaman utang, nafkah, membayar utang dan semisalnya. Dalam hal ini harus ada niat yang jelas untuk apa harta tersebut diberikan.

Kedua, fungsi niat untuk menghasilkan pahala. Semisal makan bisa dengan tujuan kenyang, mendapatkan ​​​​​​kekuatan fisik, atau bekal energi untuk melakukan ibadah.

Di sini niat memiliki peran menghasilkan pahala. Begitu juga meninggalkan ghibah atau menggunjing orang. Dengan diam saja, kita sudah terbebas dari perbuatan ghibah.

Namun untuk men​​​​​ghasilkan pahala, maka diamn​​​​​​ya itu perlu diniati mengikuti aturan agama.

Keterangan di atas disimpulkan sebagai berikut oleh Syekh Izzuddin bin Abdissalam dalam kitab Al-Qawa’idul Kubra:

Kewajiban agama yang tidak memiliki kemiripan dengan aktivitas sehari-hari, semisal membaca Al-Qur’an dan berdzikir, maka tak perlu niat tamyiz dan qurbah.

Cukup menyengaja melakukannya sudah sah dan mendapatkan pahala. Kewajiban agama yang berupa ibadah dan memiliki kemiripan dengan aktivitas sehari-hari, seperti mandi wajib atau i’tikaf, maka harus disertai dengan niat melakukannya sebagai mandi wajib atau i’tikaf agar sah.

Dengan niat ini,orang tersebut telah melakukan niat qashdul fi’li dan niat tamyiz. Sementara mengenai pahala yang didapatkan, harus disertai niat taqarrub.

Bila tidak disertai niat taqarrub, maka hanya mendapat pahala pada bagian ibadah tersebut yang tidak membutuhkan niat taqarrub, seperti dalam sub nomor.

Jadi orang yang melakukan shalat tanpa niat taqarrub, ia hanya mendapat pahala pada semisal aktivitas tasbih, takbir dan tahlil yang terdapat di dalam shalat. Kewajiban agama yang orientasi utamanya bukan ibadah, namun hal duniawi.

Seperti pemenuhan hak nafkah kepada istri dan​​​​​​​ mengembalikan harta yang dighasab, maka tidak membutuhkan niat taqarrub agar sah.

Yang penting ada niat mengerjakan dan ditujukan untuk pemberian hak serta sudah sampai kepada yang berhak, maka sudah sah.

Namun hal ini belum berpahala. Baru berpahala ketika melakukannya diniati taqarrub kepada Allah.

Begitu juga pekerjaan​​​​​​ ​fardhu kifayah yang terkait dengan kemaslahatan duniawi, seperti pertanian, tekstil, dan hal-hal lain yang menjadi kebutuhan mendasar kehidupan dunia.

Dalam pandangan agama, wajib ada orang yang menjadi petani, pembuat pakaian, dan sejenisnya. Namun pelakunya baru mendapat pahala bila disertai niat qurbah.

Sementara selain tiga di atas, yaitu menghindari hal yang diharamkan dan melakukan hal mubah seperti makan, maka membutuhkan niat baik agar mendapat pahala. (Izzuddin bin Abdissalam, Al-Qawa’idul Kubra, (Damaskus, Darul Qalam , juz I, halaman 257-258).

Suatu perbuatan kadang juga bisa mendapatkan pahala banyak ketika disertai niat yang bermacam-macam.

Semisal membaca Al-Qur’an dengan niat bermunajat kepada Allah, niat memahami isinya, niat memberikan manfaat kepada diri sendiri dan orang lain yang mendengarkannya.

Contoh lain makan dengan niat meraih energi untuk ibadah, menjalani hal yang menjadi sebab syukur, dan lain-lain. Setiap niat akan memiliki nilai pahala tersendiri.

Di sinilah pentingnya mempelajari niat agar setiap aktivitas kita berpahala dan memungkinkan amal yang sedikit namun berbuah pahala banyak.

Keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada kitab​​​​​​​ Al-Qawa’idul Kubra di atas, Al-Mantsur karya Syekh Badruddin Az-Zarkasyi, dan​​​​​​ Risalatul Muawanah karya Imam Abdullah bin Alawi Al-Haddad dan lainnya.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat dipahami dengan baik. Kami terbuka menerima masukan untuk perbaikan selanjutnya.

Semoga bermanfaat. Semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News