OKU SATU – Upaya pencab*lan terhadap wanita berusia 20 tahun gagal total.
R, pria berusia 23 tahun, kini mendekam di penjara, karena ulah sembrononya yang hendak merusak kehormatan korban.
Polisi meringkusnya tanpa perlawanan di rumahnya, bahkan dengan gamblang, pelaku mengakui perbuatannya.
Lalu kapan perbuatan ajeb-ajeb dilakukan Ra ?
Kepada Polisi, Ra yang sudah berkeluarga ini, mengaku berkenalan dengan korban melalui media social (medsos).
Keduanya berselancar di dunia maya selama satu bulan terakhir. Karena, tidak puas hanya ngobrol di room chat medsos, Ra lalu menjalin komunikasi via WA.
Lagi-lagi, Ra merasa korban mau diajak komunikasi, dan tumbuh benih-benih asmara, lalu mengajak korban kopi darat (kopdar).
Korban mau saja diajak temuan Ra. Apalagi saat itu, korban tidak mengetahui latar belakang pelaku yang sebenarnya sudah memiliki anak.
Baca juga :
Pertahankan Motor, Begal Seret Pelajar SD, Tubuh Luka Motor Melayang
Kenal di Aplikasi Kencan, Indehoy Di Kebun Jagung, Leher Dicek!k, Mu*lut Dibek*p
Dua Kali Bertemu
Sebelum terjadi percobaan pencab*lan, Ra dan korban sudah dua kali bertemu. Pada pertemuan pertama, Ra bertemu korban dengan ditemani temannya.
Namun saat pertemuan kedua, Ra bertemu langsung dengan korban.
Keduanya berboncengan kearah perkebunan sawit di Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Di kawasan itu, Ra melancarkan niat busuknya. Namun, korban memberontak dan berteriak.
Pelaku Ra kaget bukan kepalang, khawatir menarik perhatian masyarakat, lalu mengurungkan niatnya.
Baca juga :
Warga Ogan Ilir Colong Motor Karyawati SMM Saat Idul Adha
Petaka Malam Hari Raya, Badik Terbang Nyawa Teman Melayang
Setelah kejadian itu, saat di rumah, korban melaporkan ke keluarganya.
Keluarga korban tidak terima, lalu melaporkan perbuatannya ke Polres Bangka Barat.
“Ra sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka. Sudah ditahan di Polres Bangka Barat, “ ujar Kanit 1 Pidana umum Polres Bangka Barat, Ipda Harits.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman 9 tahun penjara, “ tandasnya. (13)