Oknum Juru Parkir di Danau Ranau Cabuli Bocah 7 Tahun, Modusnya Duit Gocengan
OKUSATU.id – Oknum juru parkir madesu di Kabupaten OKU Selatan, nekat mencab*li bocah berusia 7 tahun.
Bermodal duit gocengan (Rp 5 ribu) plus pinjaman HP, juru parkir berotak bejat itu, melakukan aksi yang merusak masa depan bocah pada 11 Juni 2025.
Pelaku berinisial HH. Pria 25 tahun itu, kesehariannya menjadi juru parkir di kawasan wisata Danau Ranau, OKU Selatan.
Sebelum peristiwa yang mengurasi emosi itu terjadi, korban sedang bermain dì pelataran icon Danau Ranau.
HH sedari tadi sudah memperhatikannya. Melihat situasinya memungkinkan, korban diajak masuk ke gedung di kawasan itu.
Baca juga :
Dua Pemuda Gasak Kios Tetangga, Satu Digelandang ke Polsek, Satu Lagi Masih Buron
Untuk memuluskan niat mesumnya, HH memberi uang Rp 5 ribu dengan maksud membujuk korban. Selain itu, HH juga meminjamkan hp kepada korban.
Merasa mendapat lampu hijau, pelaku langsung mengunci pintu gedung menggasak bocah ingusan itu.
Namun belum tuntas nafsunya kotornya tersalur, dari luar gedung, warga yang curiga lantas menggedor pintu gedung. Tapi tak ada sahutan.
Kecurigaan makin menjadi. Warga tersebut lantas mendobrak pintu.
Brak….. Pintu gedung terbongkar paksa. Di dalam gedung, HH kaget luar biasa karena aksinya kepergok.
Baca juga :
Jatuh dì Rinjani Kedalaman 50 Meter, Pendaki Belanda Diduga Alami Pendarahan dì Kepala
Lebih kaget lagi warga yang berhasil mendobrak pintu mendapati kondisi pelaku HH yang tak karuan.
Kondisi HH tanpa celana alias bugil sebelah bawah, sedang menindih tubuh bocah 7 tahun itu.
Tanpa ba-bi-bu, warga tersebut langsung membembeng HH dan membawanya ke orangtua korban.
Bukan main marahnya orangtua korban. Tak mau menunggu, orangtua korban langsung lapor polisi.
Usai menerima laporan, polisi langsung ke lokasi meringkus tersangka yang sudah ketakutan setengah mati.
Baca juga :
Gunung Rinjani Gelincirkan Pendaki Asal Belanda, Sehari Sebelumnya Pendaki Swiss
Dua Kali Korban Dicabuli
Keterangan mengagetkan terlontar dari Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dia sudah dua kali mencabuli korban.
“Modusnya sama. Kasih uang dan meminjamkan HP, ” sebutnya.
Hingga saat ini, kondisi korban masih stabil dan mendapat pendampingan. Kini tersangka terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 M. (TF)











